masukkan script iklan disini
LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, muncul dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan material sanitasi oleh oknum di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kepala Desa penerima program disebut-sebut diminta menandatangani surat pernyataan ketidaksanggupan pengadaan material secara mandiri.
Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan antara pihak KSM, Kepala Desa, dan oknum dinas tersebut berlangsung di luar kantor pemerintahan. Dalam pertemuan itu, peserta diarahkan untuk menyatakan ketidakmampuan pengadaan material pabrikan dengan alasan kewajiban penggunaan sistem e-katalog.
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kotabumi Selatan yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya permintaan pembuatan surat pernyataan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan karena mengacu pada penjelasan terkait mekanisme pengadaan.
“Bahasanya karena e-katalog,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan ketidakwajaran harga satuan material dalam program tersebut, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak dinas terkait.
“Untuk hal itu, silakan konfirmasi ke dinas,” katanya.
Sejumlah pihak menilai, apabila pengadaan material dalam program DAK Sanitasi tidak dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, maka tujuan program berbasis swakelola masyarakat berpotensi tidak tercapai secara optimal. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mencermati pelaksanaan program DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2025 agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas akuntabilitas dan transparansi.
Redaksi Sukapurwanews (Supangat)
