-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Pansus Akui Keterbatasan Kajian Draf Perubahan RTRW Purwakarta, Soroti Peran Teknis Dinas PUTR

    27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T11:29:47Z








    Sukapurwanews/PURWAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap draf perubahan RTRW yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).


    Ia menyampaikan, keterbatasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kajian ilmiah hingga dampak perubahan terhadap lingkungan dan masyarakat.


    “Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan dalam pengujian draf perubahan RTRW, baik dari sisi kajian ilmiah maupun dampak perubahan terhadap lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi, hingga budaya di tengah masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).










    Pria yang akrab disapa Jimmy itu menjelaskan, kendala yang dihadapi Pansus tidak hanya terkait keterbatasan waktu, tetapi juga minimnya pemahaman teknis mengenai isu perubahan iklim dan ekologi. Selain itu, tidak tersedianya anggaran untuk menghadirkan tim ahli turut menjadi hambatan dalam proses pembahasan.


    “Terbatas dari sisi waktu, pemahaman teknis, serta tidak adanya dukungan anggaran untuk pendampingan dari tim ahli,” tambahnya.


    Jimmy menegaskan, secara teknis penyusunan dan perumusan draf perubahan RTRW sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas PUTR sebagai pihak pengusul. Sementara itu, Pansus DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan dalam ranah politik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


    “Draf perubahan zona tata ruang dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 disusun oleh Dinas PUTR. Pansus hanya membahas dari sisi politik. Adapun kajian menyeluruh, baik aspek ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi hingga hak-hak masyarakat, menjadi kewenangan dinas terkait,” jelasnya.


    Dalam proses pembahasan, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk keberadaan kegiatan usaha dan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW lama.


    Beberapa di antaranya meliputi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Bukit Indah City, hingga proyek perumahan yang mengalami tumpang tindih kepemilikan lahan serta belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.


    “Fakta di lapangan memang sudah terjadi, dan di sisi lain kami juga harus mempertimbangkan keadilan dalam mengakomodasi kondisi existing tersebut,” ujarnya.


    Selain itu, Pansus juga menerima berbagai usulan perubahan pemanfaatan ruang, baik untuk lahan kosong maupun yang telah dimanfaatkan. Salah satu usulan datang dari pihak swasta, yakni rencana pengembangan lahan milik PT Indofood di wilayah Cikopo seluas sekitar 6 hektare.


    Bahkan, dalam draf terbaru disebutkan sebanyak 16 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, kecuali Kecamatan Purwakarta, diusulkan untuk diperbolehkan melakukan kegiatan usaha peternakan ayam.


    Menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak agar Raperda RTRW ditunda dan dikaji ulang, Jimmy menegaskan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap persetujuan substantif dari kementerian terkait sehingga tidak memungkinkan untuk dihentikan.


    “Sudah masuk tahap persetujuan substantif dari kementerian, sehingga tidak bisa lagi ditunda, dikaji ulang, apalagi dibatalkan. Mekanisme yang mungkin dilakukan adalah melalui gugatan hukum ke Mahkamah Agung setelah Perda disahkan,” pungkasnya. 


     Redaksi Sukapurwanews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +