PURWAKARTA, Rabu 29 April 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan strategis terkait pertanahan dan tata ruang dibahas, mulai dari revisi RTRW, penerapan RDTR, hingga perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Mahyudin, menegaskan bahwa urusan tata ruang saat ini tidak lagi dipandang sebatas persoalan lahan semata, melainkan telah menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Karena itu, setiap kebijakan dan perubahan tata ruang harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Mahyudin, pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Purwakarta menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan investasi, pembangunan daerah, serta keberlangsungan sektor pertanian.
“Persoalan RTRW bukan hanya urusan BPN, tetapi sudah menjadi isu nasional. Semua proses harus melalui tahapan yang jelas, termasuk persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat menerima jajaran pengurus PWI Purwakarta.
Ia menjelaskan, sejumlah kawasan strategis seperti LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi fokus utama dalam penyusunan tata ruang. Status lahan pada zona tersebut tidak dapat dialihkan secara sembarangan karena memiliki fungsi vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Selain itu, untuk pengajuan hak atas tanah dalam rangka investasi maupun pengembangan kawasan yang berada di lokasi berstatus LSD, pemohon diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sebagai syarat utama proses lanjutan.
Di bidang pelayanan perizinan, Mahyudin menyebut sistem tata ruang kini semakin modern dengan integrasi melalui OSS (Online Single Submission). Untuk kecamatan yang telah memiliki RDTR, penerbitan KKPR dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa memerlukan pertimbangan teknis tambahan.
Saat ini, Kecamatan Cibatu menjadi salah satu wilayah di Purwakarta yang telah menerapkan sistem tersebut. Dengan demikian, proses perizinan usaha dan administrasi pertanahan di wilayah itu dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Mahyudin juga menerangkan bahwa KKPR terdiri dari dua jenis, yakni KKPR Konfirmasi dan KKPR Persetujuan, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan pemohon, baik untuk usaha maupun keperluan pertanahan lainnya.
Sementara terkait ketersediaan lahan pertanian, Kantor Pertanahan memastikan kondisi di Purwakarta masih mencukupi untuk menunjang kebutuhan pangan masyarakat. Namun, penetapan lokasi LP2B secara definitif masih menunggu pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum utama.
Dalam proses tersebut, Forum Penataan Ruang yang dipimpin Bupati Purwakarta disebut terus mengawal dan mengoordinasikan setiap tahapan agar berjalan sesuai aturan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Mahyudin menegaskan bahwa seluruh pihak, baik investor, masyarakat, maupun pemerintah, wajib mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, peluang pembangunan tetap terbuka selama semua ketentuan dipenuhi.
“Selama aturan dijalankan, kesempatan selalu ada. Tetapi regulasi tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Melalui pertemuan itu, PWI Purwakarta diharapkan ikut berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tata kelola pertanahan. Sebab, isu tata ruang saat ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut arah pembangunan, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan Purwakarta.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)
