-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    KEJAKSAAN AGUNG TEGASKAN NAMA KAJARI PURWAKARTA TIDAK TERKAIT KASUS KORUPSI BGN, INFORMASI YANG BEREDAR DISEBUT HOAKS

    10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T13:27:06Z

     



    JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dengan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan informasi palsu atau hoaks yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta penyidikan.


    Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring yang menyebut adanya keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


    Melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi di lingkungan Badan Gizi Nasional hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah:


    - Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional;

    - Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional;

    - Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.


    Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan saat ini mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di tingkat pusat dan diduga melibatkan ketiga mantan pejabat tersebut.


    “Penyidikan yang dilakukan Jampidsus berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program dan praktik jual beli titik SPPG. Tidak terdapat fakta penyidikan yang mengarah pada keterlibatan Kajari Purwakarta, baik dalam bentuk aliran dana, hubungan kepentingan, maupun keterlibatan lainnya,” demikian penegasan yang disampaikan melalui keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung.


    Kejari Purwakarta Tetap Fokus Tangani Perkara Daerah


    Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah kepemimpinan Apsari Dewi tetap menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta secara profesional dan independen.


    Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM. Proses pemeriksaan tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kejari Purwakarta menegaskan bahwa berbagai isu yang berkembang di luar proses hukum tidak akan memengaruhi kinerja maupun komitmen institusi dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.


    Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi Belum Terverifikasi


    Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.


    Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar, mengutamakan sumber resmi, serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


    Selain itu, media massa dan pengguna media sosial diharapkan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.


    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Institusi tersebut juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan yang berpotensi merusak proses penegakan hukum.


    Redaksi Sukapurwanews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +