-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    BENTANG SPANDUK DI KANTOR DESA CURUG BARANG: BPPKB BANTEN TEGASKAN TANAH MILIK AHLI WARIS, LARANG PENJUALAN TANPA IZIN SAH

    23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T13:04:54Z


     

     

    Sukapurwanews.com - PANDEGLANG, 23 September 2026 — Suasana di lingkungan Kantor Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, berlangsung tegang pada Selasa, 22 September 2026. Puluhan anggota Badan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) menggelar aksi protes di halaman kantor desa terkait sengketa tanah milik ahli waris TB Ahmad bin Abdul Wafa, atau yang dikenal masyarakat luas sebagai Abah Emod.

     

    Dalam aksinya, para peserta membentangkan spanduk besar berisi peringatan tegas: tanah tersebut adalah hak mutlak para ahli waris, dan dilarang diperjualbelikan, diduduki, maupun dikuasai oleh pihak manapun tanpa izin sah dari seluruh ahli waris.

     

    BPPKB Banten meminta Pemerintah Desa Curug Barang untuk tidak menerbitkan surat keterangan jual beli maupun Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang masih dalam status sengketa. Mereka menilai kantor desa menjadi titik awal terjadinya praktik penjualan tanah yang tidak sah. Jika desa menerbitkan dokumen tanpa memeriksa secara teliti siapa saja pihak yang berhak sebagai ahli waris, maka langkah tersebut jelas merugikan para pemilik hak yang sah.

     

    Dasar hukum yang dikemukakan mencakup ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta rujukan ayat Al-Qur’an dan hadis terkait kepemilikan harta. Juga disampaikan pasal-pasal dalam hukum pidana yang mengatur sanksi atas tindakan penyerobotan tanah.

     

    Aksi berlangsung tertib dan damai, didampingi langsung oleh perwakilan ahli waris. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Curug Barang, Hasan, bersama pihak ahli waris sedang berupaya melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.



    ( hadi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +