Sukapurwanews.com - LEBAK, BANTEN - Kondisi kabel telekomunikasi yang diduga milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi di sepanjang Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas menjadi sorotan. Kabel yang berserakan hingga berpotensi mengganggu pengguna jalan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara apabila tidak segera ditangani.
Kang Sa’id Lebak angkat bicara dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Kang Sa’id, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertata dan berpotensi membahayakan pengguna jalan harus segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
“Jangan menunggu ada korban terlebih dahulu baru sibuk bertindak! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kalau memang ada kabel telekomunikasi yang berserakan dan membahayakan pengendara, harus segera ditangani. Satpol PP Kabupaten Lebak jangan tinggal diam!” tegas Kang Sa’id.
Ia menilai, persoalan kabel yang tidak tertata bukan sekadar masalah estetika atau kerapian kota, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab pihak yang memasang maupun mengelola jaringan tersebut.
Kang Sa’id juga meminta agar identitas pemilik kabel dipastikan terlebih dahulu, termasuk apakah kabel tersebut milik Telkomsel atau penyedia layanan telekomunikasi lainnya. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan secara tepat dan tidak salah sasaran.
DESAK PENERTIBAN DAN TINDAKAN NYATA
Kang Sa’id mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, pemerintah daerah, serta penyedia layanan telekomunikasi untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap kabel yang berserakan di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas.
2. Mengidentifikasi pemilik dan penanggung jawab kabel agar pihak yang berkepentingan segera melakukan penanganan.
3. Memastikan kabel yang berpotensi membahayakan segera diamankan, terutama apabila mengganggu ruang gerak pengendara.
4. Memeriksa kepatuhan pemasangan jaringan telekomunikasi terhadap ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
5. Mendorong tindakan tegas sesuai kewenangan dan peraturan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak saling dilemparkan dari satu pihak ke pihak lainnya, sementara masyarakat terus menghadapi potensi bahaya di jalan raya.
JANGAN SAMPAI MENUNGGU KORBAN!
Kang Sa’id menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir ketika terdapat persoalan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan atau sekadar memberikan imbauan, tetapi harus diikuti tindakan nyata sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Jalan raya bukan tempat untuk membiarkan kabel berserakan tanpa kepastian penanganan. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman saat melintas. Kami meminta Satpol PP Kabupaten Lebak dan instansi terkait segera turun ke lapangan, memeriksa kondisi sebenarnya, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan kecelakaan yang merugikan masyarakat.
Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian dalam penataan infrastruktur. Jika ditemukan kabel yang membahayakan, siapa pun pemiliknya harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
( said )
