PURWAKARTA, SUKAPURWANEWS.COM — Rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukannya, tahapan dan persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Hasbullah saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan gereja pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai aspek administrasi, landasan hukum, serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Peninjauan berlangsung setelah rencana pembangunan rumah ibadah tersebut menuai penolakan dari sebagian warga. Sehari sebelumnya, Kamis (8/10/2026), massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama.
Aksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah di Cikopo bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hubungan sosial, kerukunan antarumat beragama, serta pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
KemenHAM Telaah Dokumen dan Proses Administrasi
Hasbullah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dokumen yang berkaitan dengan rencana pendirian gereja serta meminta keterangan dari instansi terkait. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dijalankan memenuhi ketentuan hukum mengenai pendirian rumah ibadah.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap rencana pendirian rumah ibadah harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Hasbullah juga merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Sementara itu, persyaratan pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan penelaahan yang disampaikan tersebut, Hasbullah menyatakan tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik pendirian gereja di Cikopo.
Meski demikian, kepastian mengenai status akhir perizinan, termasuk apakah seluruh persyaratan administratif telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi penerbit izin, tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan keterangan pihak yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Kebebasan Beribadah dan Aspirasi Warga
Selain memeriksa dokumen, Hasbullah mengungkapkan bahwa pihaknya turut berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memahami situasi sosial dan mengetahui respons warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap kebebasan beragama merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian polemik di Cikopo dinilai perlu mengedepankan dialog terbuka, komunikasi antarpihak, serta penghormatan terhadap perbedaan pandangan dan keyakinan.
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah. Namun, setiap keberatan maupun keputusan terkait pendirian rumah ibadah perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pendekatan dialogis juga penting agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Rekomendasi Lebih dari 90 Orang Disebut dalam Dokumen
Dalam keterangannya, Hasbullah turut menyinggung keberadaan dokumen rekomendasi yang disebut memuat dukungan lebih dari 90 orang.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pendirian gereja di Cikopo.
Namun, rincian dokumen, pihak yang menerbitkan rekomendasi, bentuk dukungan yang tercantum, serta kedudukan dokumen tersebut dalam proses perizinan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, dokumen rekomendasi tersebut perlu dibedakan dari izin resmi pembangunan. Kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan dan penerbitan izin harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang berdasarkan dokumen yang sah.
Pemerintah Didorong Menjaga Kerukunan
Hasbullah berharap polemik yang berkembang tidak semakin memperkuat stigma intoleransi terhadap Jawa Barat. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan menjalankan ibadah, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Penyelesaian persoalan pendirian gereja di Cikopo diharapkan dapat dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada aturan yang berlaku, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang keyakinan berbeda.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kejelasan dokumen administrasi, konfirmasi status perizinan dari instansi berwenang, serta upaya seluruh pihak dalam membangun komunikasi yang konstruktif.
Bagi masyarakat Purwakarta, persoalan ini menjadi ujian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap peraturan, penyampaian aspirasi secara sah, dan jaminan kebebasan beragama yang dilindungi oleh hukum.(*)
Redaksi Sukapurwanews.com

