-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    KETUA DPD BIMPAR INDONESIA KABUPATEN LEBAK SIAP TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN ANCAMAN OLEH KETUA PKM CURUGBITUNG

    15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T11:47:29Z


     



    Sukapurwanews.com - LEBAK, BANTEN — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menyatakan siap menempuh jalur hukum menyusul dugaan tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas (PKM) Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

    Persoalan ini mencuat di tengah sorotan terhadap sejumlah keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Curugbitung. 


    Dugaan ancaman tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan masyarakat dan lembaga sosial kontrol dalam menyampaikan aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

    Kang Sa’id menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan ancaman tersebut terbukti terjadi. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari persoalan pribadi dengan siapa pun. Jika benar terdapat tindakan pengancaman terhadap kami, persoalan ini akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Kang Sa’id Selaku ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia. 



    Kang Sa’id juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak agar tidak mengabaikan persoalan ini. Ia mendesak dilakukannya klarifikasi secara objektif guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus menjaga profesionalitas aparatur pelayanan kesehatan di lingkungan pemerintah daerah.


    Menurutnya, apabila terdapat kritik atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas, semestinya hal tersebut dijawab melalui mekanisme klarifikasi dan evaluasi, bukan dengan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya intimidasi.


    Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Setiap kritik dan pengaduan seharusnya ditanggapi secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa takut untuk menyampaikan keluhan,” ujarnya.



    ( sd )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +