PURWAKARTA – Proyek pembangunan gedung perkuliahan UPI Kampus Purwakarta senilai Rp33,2 miliar kini menuai sorotan tajam setelah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja serius di lokasi proyek. Insiden tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana proyek lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Korban bernama Adam, pekerja asal Bandung, mengalami luka di bagian kepala setelah tertimpa material kayu yang jatuh dari atas saat dirinya sedang melakukan pekerjaan pengelasan, Sabtu (25/4). Peristiwa itu menambah daftar buruk lemahnya pengawasan keselamatan di sejumlah proyek konstruksi bernilai besar.
“Kayu jatuh langsung kena kepala saya, saya tidak tahu dari atas mana,” ujar korban usai mendapat perawatan medis.
Akibat benturan keras tersebut, korban harus dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta dan menjalani tindakan jahitan di bagian kepala. Meski biaya pengobatan disebut ditanggung perusahaan, hal itu dinilai tidak menghapus dugaan kelalaian yang menyebabkan pekerja celaka.
Ironisnya, saat ditanya mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, korban justru mengaku tidak mengetahui status perlindungan dirinya.
“Saya tidak tahu, tidak ada,” ucapnya singkat.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap hak dasar pekerja. Di tengah proyek bernilai puluhan miliar rupiah, nasib pekerja justru diduga diabaikan.
Informasi yang dihimpun menyebut proyek itu dikerjakan oleh PT Bangun Bumi Persada Jaya selaku pelaksana dan diawasi PT Delta Buana Konsultan. Namun di lapangan, sejumlah pekerja terlihat masih bekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aturan K3 hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara implementasinya di lapangan jauh dari standar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta juga mengaku belum menerima laporan resmi atas insiden tersebut.
“Seharusnya perusahaan segera melaporkan jika ada kecelakaan kerja,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.
Tidak adanya laporan resmi menambah kesan bahwa insiden ini ditangani secara tertutup dan tanpa transparansi. Jika benar demikian, maka hal ini patut menjadi perhatian serius instansi pengawas ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan proyek belum memberikan penjelasan terkait dugaan kelalaian K3, status kepesertaan BPJS pekerja, maupun langkah evaluasi pascakecelakaan.
Publik kini menunggu ketegasan pihak berwenang. Jangan sampai proyek besar dibangun megah di atas kelalaian dan keselamatan pekerja yang dipertaruhkan.
Sukapurwanews.com (Yd)
.jpg)