Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curat Antar Kabupaten

30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-06-30T11:37:56Z

 



Lampung Utara – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah lintas wilayah akhirnya berhasil diamankan.


Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial FR alias R (27) dan EW alias R (29), keduanya warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.


“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan,” ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025), didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi.


Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya: 1 unit mobil pick up Daihatsu lengkap dengan STNK dan BPKB, dua bilah senjata tajam, satu tas berisi kunci liter T dan delapan anak kunci T, serta sejumlah alat lain yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan dan rumah.


"Melihat barang bukti yang ditemukan, jelas bahwa mereka adalah pelaku yang sudah berpengalaman dalam aksi curat,” ujar Kapolres.



Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan mobil pick up di kediamannya di Dusun 6, Desa Talang Bojong pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap di kawasan Jembatan Ayun, Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dengan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah terlibat dalam lebih dari 10 kasus pencurian di berbagai kecamatan, di antaranya:


1. Pencurian HP dan tabung gas di Abung Barat (24 Februari 2025)



2. Pencurian sepeda motor di Abung Barat (25 Maret 2025 – dua kejadian)



3. Pencurian sepeda motor di Sungkai Utara (16 dan 17 Juni 2025)



4. Pencurian tiga sepeda motor di Sungkai Jaya (20 Juni 2025)



5. Pencurian sepeda motor tanpa body di Desa Bumi Nabung



6. Percobaan pencurian mobil pickup di Desa Mulang Maya dan Desa Tulung Buyut yang gagal karena diketahui warga.




Salah satu korban yang kendaraannya berhasil ditemukan turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya atas kerja keras mereka dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang telah lama membuat warga resah.


Redaksi : Sukapurwanews/Supangat

×
Berita Terbaru Update