Sukapurwanews.com - Pandeglang — Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Kabupaten Pandeglang berencana akan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya warga yang melaporkan adanya pungutan biaya tidak resmi saat mengurus berbagai keperluan administrasi dalam program PTSL selama tahun 2024 – 2026
Salah satu pengurus pemuda Pancasila di Pandeglang, Herry Setiadi mengatakan bahwa Berdasarkan keluhan yang diterima, warga kerap diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Padahal beberapa jenis pelayanan seharusnya gratis atau berbiaya tetap sesuai aturan. Keluhan ini sudah lama terjadi namun belum mendapat penanganan tuntas, dan akibat dari adanya praktik pungli diindikasi kan petugas pemetaan dan pengukuran dinilai asal jadi, sehingga hal tersebut dapat memicu konflik di masyarakat.
“Kami tidak akan diam saja membiarkan rakyat terus dirugikan. Pelayanan publik harus bersih, transparan, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan atas nama apa pun yang tidak sah,” tegas Herry saat ditemui di kantor ATR BPN Jumat (21/8).
Berkas laporan kini sedang disusun lengkap beserta data keluhan dan bukti pendukung. Segera siap, Herry mengaku akan segera menyerahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Pandeglang agar diselidiki secara menyeluruh, siapa pihak yang terlibat hingga berapa besar kerugian yang dialami warga.
Dirinya berharap dari hasil pelaporan ini dapat membuktikan bahwa praktik pungli tidak boleh dibiarkan. Kejaksaan diminta menindak tegas pelaku serta memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
Sampai berita ini diterbitkan, kepala ATR BPN Pandeglang belum dapat dikonfirmasi
(Red)
