Lampung Utara - Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kegiatan musyawarah Desa khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Senin 7/7/2025.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan sebagai berikut:
Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Kembang Tanjung.
Alamat Koperasi: Jalan Sungkai Desa Kembang Tanjung Kecamatan Absel.
Bentuk Koperasi: Pendirian Koperasi baru.
Wilayah Koperasi: Desa Kembang Tanjung.
Jangka waktu berdiri: Tidak terbatas.
Usaha Koperasi: Gerai sembako, Peternakan dan Pertanian.
Simpanan pokok: Rp 50.000/orang.
Simpanan wajib: Rp 20.000/orang.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Mujianto Jabatan Ketua.
Fitriansyah Sekretaris.
Sutrisman Bendahara.
Ahmad Yani Wakil Ketua Bidang Usaha.
Jumroni Wakil Ketua Bidang Keanggotaan.
Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Fattahrullah Jabatan Ketua.
Hijriah Saputra Anggota Pengawas.
Sri Tanjung Wulan Anggota Pengawas.
Mujianto selaku Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kembang Tanjung saat di kompermasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Desa Kembang Tanjung saat ini yang sudah berjalan baru kulinernya, sedangkan untuk bidang yang lainnya masih tahap perencanaan. Ucapnya.
Beliau berharap Insak Allah, Koperasi Desa Merah Putih yang berada di Desa Kembang Tanjung kedepan bisa maju, salin bekerjasama sehingga kedepannya akan lebih baik lagi.
Redaksi : Sukapurwanews/Supangat