Jakarta, 22 Agustus 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Kamis (21/8).
Salah satu perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Maluku, dengan tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan.
Kasus berawal pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Seram Bagian Barat. Percekcokan dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino berujung pada pemukulan, yang menyebabkan korban mengalami luka bengkak di kepala dan tangan.
Pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak mengulanginya. Perdamaian dilakukan secara sukarela, dan korban beserta keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Atas pertimbangan hukum dan sosial, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui restorative justice, yang kemudian disetujui JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, enam kasus lain juga mendapat persetujuan RJ, antara lain:
Kabupaten Banjar – Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini terkait pengeroyokan.
Deli Serdang – Atria Wiranta Tarigan terkait dugaan penggelapan/penipuan bersama-sama.
Nias Selatan – Ferdiaman Laia alias Ama Fander terkait penganiayaan.
Sambas – Ja’at bin Halimin terkait penganiayaan.
Jakarta Selatan – Syihab Budin Aditya terkait pencurian.
Pertimbangan utama penghentian penuntutan ini meliputi: adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta respon positif dari masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Tahun 2022,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kejaksaan RI – kejaksaan.go.id
Editor Web : Ikhsan Adzkar