Jakarta, 11 Agustus 2025 — Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan, menyusul perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan. Penetapan tersebut dilakukan guna memberi ruang bagi masyarakat untuk memperingati momen penting kemerdekaan secara lebih luas, sekaligus mendorong aktivitas sosial dan ekonomi pasca-upacara nasional.
> “Penambahan hari libur ini bukan sekadar perpanjangan akhir pekan, tetapi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa,” ujar Juri dalam keterangannya.
Meskipun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB — tidak tercantum cuti bersama untuk Agustus 2025, keputusan ini menjadi insentif non-rutin yang diberlakukan hanya untuk tahun ini, mengingat usia kemerdekaan RI yang telah memasuki delapan dekade.
🏞️ Dampak Libur Tambahan
Dengan penetapan ini, masyarakat diperkirakan akan memanfaatkan long weekend (17–18 Agustus) untuk mudik singkat, berwisata, atau mengikuti kegiatan komunitas di daerah. Sektor transportasi dan pariwisata pun diprediksi akan mengalami peningkatan mobilitas.
Sementara itu, kalangan pelajar dan ASN (Aparatur Sipil Negara) juga diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk refleksi kemerdekaan dan kegiatan produktif lainnya.