Lampung Utara – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (45), warga Desa Kota Napal, Kelompok 8, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Kepada awak media, SR mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa akun media sosial Facebook yang menggunakan nama Qoriah Reval, Qoriah Berbi, dan Bunga Latulip. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut SR, peristiwa fitnah yang menimpanya berkaitan dengan sebuah kejadian di Danau Ranau beberapa minggu lalu, yang sempat viral di Facebook dan TikTok. Akibat unggahan tersebut, ia merasa nama baik, harga diri, dan martabatnya tercoreng di hadapan publik.
Merasa dirugikan, SR bersama keluarganya berencana melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut ke Polda Lampung dalam waktu dekat.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar