-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    54 Paskibraka Tunaikan Tugas, Honor Belum Dibayar! Publik Pertanyakan Kesbangpol Purwakarta

    24 Agustus 2026, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T13:57:42Z

     


    PURWAKARTA 24/08/2026, — Persoalan pembayaran honor bagi 54 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Purwakarta mulai menjadi sorotan. Para anggota Paskibraka yang telah menunaikan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dikabarkan hingga Senin, 24 Agustus 2026, belum menerima honor yang sebelumnya dijanjikan.


    Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian pembayaran serta mekanisme pencairan honor bagi para anggota Paskibraka.


    Dari total 54 anggota Paskibraka Kabupaten Purwakarta, terdapat dua anggota, masing-masing satu putra dan satu putri, yang mendapat penugasan untuk menjalankan tugas Paskibraka di tingkat Provinsi Jawa Barat.


    Penugasan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Purwakarta. Namun di sisi lain, muncul persoalan mengenai hak honor para anggota yang hingga kini disebut belum diterima.


    Para anggota Paskibraka telah melalui proses seleksi, pembinaan dan latihan sebelum melaksanakan tugas pengibaran serta penurunan bendera Merah Putih dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.


    Tugas tersebut tentu membutuhkan kedisiplinan, waktu, tenaga dan tanggung jawab. Karena itu, muncul pertanyaan ketika honor yang sebelumnya dijanjikan belum juga diterima.


    Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, seluruh 54 anggota Paskibraka masih menunggu kepastian pembayaran honor hingga Senin, 24 Agustus 2026.


    Publik Pertanyakan Kesbangpol

    Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan status anggaran honor Paskibraka yang berada dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.


    Kesbangpol Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai besaran honor, total anggaran, sumber anggaran, status administrasi pencairan, serta alasan pembayaran belum diterima oleh para anggota Paskibraka.


    Pertanyaan publik sederhana: Jika tugas telah dilaksanakan dan honor memang telah dijanjikan, kapan hak 54 anggota Paskibraka tersebut akan dibayarkan?


    Keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik dan menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.


    Dari 54 anggota Paskibraka Purwakarta, dua anggota terbaik, terdiri dari satu putra dan satu putri, mendapat kepercayaan untuk ditugaskan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

    Hal tersebut menunjukkan adanya prestasi dan kepercayaan terhadap putra-putri Purwakarta dalam menjalankan tugas pada momentum peringatan kemerdekaan.


    Namun, prestasi tersebut semestinya juga diiringi dengan kepastian mengenai hak-hak para anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugasnya.


    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kesbangpol Kabupaten Purwakarta mengenai penyebab honor 54 anggota Paskibraka belum diterima maupun kepastian waktu pembayarannya.


    Redaksi SukapurwaNews menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan klarifikasi resmi. Belum adanya pembayaran tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penyimpangan atau pelanggaran hukum, sebelum terdapat bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publik berhak mengetahui bagaimana status anggaran tersebut dan kapan honor akan dibayarkan.


    Kesbangpol Kabupaten Purwakarta diminta segera memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi dan ketidakpastian di kalangan 54 anggota Paskibraka maupun masyarakat.


    Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, akurasi, verifikasi dan keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kesbangpol Kabupaten Purwakarta maupun pihak terkait.


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +