masukkan script iklan disini
Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menyusul penahanan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Barat Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025.
Dalam surat perintah tersebut, dr Asep Surya Atmaja selain tetap menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi, juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi itu didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, surat perintah tersebut juga merujuk pada Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA tanggal 20 Desember 2025 terkait penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara oleh KPK RI, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA tanggal 20 Desember 2025 mengenai penetapan tersangka Bupati Bekasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam ketentuan surat itu ditegaskan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah akan diisi oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Surat perintah itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir hingga adanya kebijakan lebih lanjut.
Redaksi Sukapurwanews (Yd)
