Sukapurwanews - Lebak – Dugaan pelanggaran galian C pertambangan PT. Bentonite milik H, BDR, Yang berada di kampung cokel desa Curugbitung kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak, Diduga menyalahi ijin titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di area yang diduga berada di luar batas izin resmi. Selain itu, jalur angkutan tambang tampak melintasi titik-titik yang tidak termasuk dalam peta koordinat perizinan.
Kondisi galian ini di tengah pemungkiman warga akses yang di gunakan jalan kabupaten,Ini sangat memicu keresahan warga. Dampak yang dirasakan oleh warga polusi debu, Sehingga akan terjadi kerusakan jalan, dan mengakibatkan rawan kecelakaan bagi pengguna jalan umum,
Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, Turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan.
“Jika terbukti menambang tidak sesuai dengan titik koordinat WIUP, maka itu jelas melanggar hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujar Said.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan sesuai dengan wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita sebelum diterbitkan, pihak PT. Bentonite milik H BDR, Saat di konpirmasi belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Namun yang kami sangat di sayangkan pihak itansi kepolisian maupun itansi kecamatan Curug itung, Tutup mata dan telinga, Ada nya galian yang di wilayah kecamata Curugbitung(said)
