Sukapurwanews - Lebak, Banten — Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, yang akrab disapa Kang Said, angkat bicara dan mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bentonite Banten Indonesia (BBI).
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan kuat bahwa PT BBI melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.
Jika terbukti
benar, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Kang Said menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat mencederai prinsip penegakan hukum serta berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai aturan, yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di sekitar lokasi tambang.
Menurutnya, pengawasan dari pihak berwenang sejauh ini terkesan lemah, sehingga membuka ruang bagi praktik-praktik yang diduga melanggar hukum untuk terus berlangsung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif, termasuk batas wilayah operasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Saya tegaskan, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” Ujar Said.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak ESDM Provinsi Banten menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat dilaporkan secara resmi kepada dinas terkait.
“Silakan, Pak. Terkait setiap dugaan pelanggaran pertambangan, dapat diadukan ke Dinas ESDM dan akan kami tindak lanjuti,” ujar perwakilan ESDM Banten(said)
