Sukapurwanews-Lebak – Dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan oleh PT. Bentonite Banten Indonesia (BBI) mencuat ke permukaan. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di area yang diduga berada di luar batas izin resmi. Selain itu, jalur angkutan tambang tampak melintasi titik-titik yang tidak termasuk dalam peta koordinat perizinan.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Dampak yang dirasakan meliputi polusi debu, kerusakan jalan, hingga potensi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan umum. Warga menilai aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan.
“Jika terbukti menambang di luar titik koordinat WIUP, maka itu jelas melanggar hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujar Said.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan sesuai dengan wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Bentonite Banten Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta melindungi masyarakat dan lingkungan. (sid)
