-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Karyawan Bank BTN Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Diduga Capai Lebih dari Rp1 Miliar

    04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T07:58:50Z

     





    PURWAKARTA – Dunia perbankan di Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan setelah seorang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga perbankan milik negara yang selama ini dikenal memiliki sistem pengawasan dan tata kelola yang ketat. Terungkapnya perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian internal serta potensi adanya praktik serupa yang belum terungkap.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka berinisial SP, yang merupakan karyawan BTN Purwakarta, diduga terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur atau bersifat fiktif. Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.


    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


    “Tersangka berinisial SP, karyawan Bank BTN,” ujar AKP Uyun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).




    Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan menjelang akhir Mei lalu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.


    Lebih lanjut, AKP Uyun menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Namun, jaksa memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik guna melengkapi beberapa dokumen dan keterangan yang masih diperlukan dalam proses pemberkasan.


    “Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.




    Meski telah menetapkan satu orang tersangka, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dan akan kembali dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh bagaimana modus operandi kredit fiktif itu berlangsung.


    Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.


    “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas AKP Uyun.




    Kasus ini menjadi alarm bagi sektor perbankan agar terus memperkuat sistem pengawasan internal dan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan nasabah maupun institusi keuangan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    (Redaksi : Sukapurwanews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +