PURWAKARTA : 04/06/2026,– Penyidikan kasus dugaan gratifikasi kendaraan roda empat yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta terus berkembang. Sejumlah nama yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Publik kini mempertanyakan, siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Purwakarta tersebut?
Sebelum pemeriksaan terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, penyidik telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Di antaranya H. Lalam, mantan anggota legislatif yang diperiksa pada 13 Mei 2026. Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, penyidik juga memeriksa H. Alan Suherlan yang dikenal sebagai pengusaha di Purwakarta.
Rangkaian pemeriksaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai keterkaitan para saksi dengan dugaan gratifikasi kendaraan roda empat yang saat ini sedang didalami kejaksaan.
Puncaknya, mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam dan menjadi sorotan masyarakat maupun awak media yang sejak pagi telah menunggu di kantor kejaksaan.
Anne tiba sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan hijab putih dan pakaian batik cokelat, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup hingga menjelang petang. Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Purwakarta dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Saat meninggalkan lokasi, mantan istri Dedi Mulyadi tersebut memilih tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan. Ia hanya membuka sedikit kaca mobil dan melambaikan tangan kepada para wartawan sebelum meninggalkan area kejaksaan.
Kuasa hukum Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Mereka juga menegaskan bahwa Anne menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum turut menerangkan bahwa ketidakhadiran Anne pada jadwal pemeriksaan sebelumnya disebabkan kondisi kesehatan. Menurut mereka, pemberitahuan kepada pihak kejaksaan telah disampaikan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan gratifikasi kendaraan roda empat ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan figur yang memiliki pengaruh di Kabupaten Purwakarta. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat serta aliran dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik. Pertanyaan yang berkembang adalah apakah pemeriksaan terhadap H. Lalam, H. Alan Suherlan, dan Anne Ratna Mustika akan mengarah pada pengungkapan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang masih berada pada tahap penyidikan tersebut.
Redaksi:Sukapurwanews.com (Yd)
