PURWAKARTA 12/06/2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang diajukan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kepada Polres Purwakarta mulai menunjukkan perkembangan. Hal tersebut disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya pada Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan kepada unsur Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya.
Zaenal Abidin mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Kami menghargai langkah penyidik yang telah bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian publik," ujar Zaenal, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, KMP berharap proses yang tengah berjalan tidak berhenti pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan administratif semata. Menurutnya, masyarakat pekerja menantikan adanya kepastian hukum yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Laporan yang disampaikan KMP berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), pelanggaran ketentuan jam kerja dan lembur, penyalahgunaan program pemagangan, serta pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.
KMP menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan sekadar perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Menurut mereka, kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan
Selain proses penyelidikan yang tengah berlangsung, KMP juga menyoroti aspek pengawasan ketenagakerjaan. Zaenal menyebut berbagai informasi dan pengaduan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan sejak tahun 2022.
Bahkan pada tahun 2025, KMP telah mengajukan permohonan pengawasan serta inspeksi mendadak (sidak) melalui DPRD Kabupaten Purwakarta.
Oleh karena itu, KMP menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk hasil pengawasan, tindak lanjut yang pernah ditempuh, serta upaya perlindungan terhadap pekerja yang diduga terdampak.
"Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan," tegasnya.
Buruh Menanti Kepastian Hukum
Menurut KMP, hal yang paling dinantikan para pekerja bukanlah banyaknya rapat, surat-menyurat, maupun pemeriksaan administratif, melainkan kepastian hukum dan perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja.
Apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, KMP berharap tindakan tersebut dapat dihentikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
KMP juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
KMP Tegaskan Akan Terus Mengawal
Komunitas Madani Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KMP juga mengajak para pekerja yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti upah di bawah UMK, jam kerja yang tidak sesuai ketentuan, lembur yang tidak dibayarkan, penyalahgunaan status magang, maupun pelanggaran hak normatif lainnya, untuk berani menyampaikan informasi dan pengaduan.
"Negara tidak boleh diam. Hukum harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja. Kepastian hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh," pungkas Zaenal Abidin.
Call Center / WhatsApp Pengaduan KMP:
0819-9058-4548
"Mengawal Keadilan, Membela Hak Pekerja."***
Redaksi Sukapurwanews.com
