PACITAN – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Peran tersebut dijalankan melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Riefky saat menjadi pembicara pada Gelombang II Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Museum & Galeri SBY-Ani, Pacitan, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, ekonomi kreatif kini telah berkembang menjadi salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berawal dari potensi daerah. Karena itu, DPRD diharapkan mampu menghadirkan kebijakan dan regulasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi berkembangnya talenta lokal, pelaku ekonomi kreatif, serta kekayaan budaya daerah menjadi kekuatan ekonomi yang berdaya saing.
"Ekonomi kreatif saat ini bukan lagi sekadar pelengkap pembangunan, melainkan mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Karena itu, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi dan kebijakan daerah mampu membuka ruang bagi talenta lokal, pelaku ekonomi kreatif, dan potensi budaya untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional," ujar Teuku Riefky.
Investasi dan Ekspor Ekonomi Kreatif Melampaui Target
Dalam paparannya, Teuku Riefky mengungkapkan bahwa sektor ekonomi kreatif menunjukkan kinerja yang sangat positif sepanjang tahun 2025.
Realisasi investasi sektor ekonomi kreatif tercatat mencapai Rp183,01 triliun, atau sekitar 134 persen dari target pemerintah sebesar Rp136 triliun. Sementara itu, capaian nilai ekspor ekonomi kreatif juga berhasil menembus 120 persen dari target yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, sektor ekonomi kreatif berhasil menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, atau mencapai 107 persen dari target nasional. Menariknya, sekitar 63 persen dari tenaga kerja tersebut berasal dari kalangan generasi muda, yakni Generasi Z dan milenial.
Kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pun melampaui target pemerintah. Dari target pertumbuhan sebesar 5,30–5,50 persen, sektor ini mampu memberikan kontribusi sekitar 6,8 persen, atau setara 124 persen dari target yang ditetapkan. Saat ini, hampir 20 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor ekonomi kreatif.
"Negara-negara lain mulai percaya untuk berinvestasi bukan hanya pada industri berat, tetapi juga pada industri kreatif di Indonesia. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap kualitas talenta lokal kita. Ekonomi kreatif juga merupakan sektor yang sangat inklusif, baik dari sisi usia, gender, maupun wilayah," jelasnya.
Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teuku Riefky juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat daerah.
Hingga saat ini, 13 provinsi telah memiliki nomenklatur perangkat daerah yang secara khusus menangani ekonomi kreatif. Sementara dua provinsi sedang menyusun pembentukannya melalui peraturan daerah (Perda), dan 17 provinsi lainnya masih dalam proses pengembangan.
Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut menjadi langkah penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sektor ekonomi kreatif.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi sentral dalam mengawal pengembangan ekonomi kreatif melalui tiga fungsi utamanya.
Melalui fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, pembentukan nomenklatur perangkat daerah, serta mengintegrasikan program ekonomi kreatif ke dalam RPJMD dan RKPD.
Pada fungsi penganggaran, DPRD dapat memastikan alokasi APBD lebih berpihak kepada pengembangan sektor ekonomi kreatif.
Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD memiliki peran untuk memastikan setiap program berjalan tepat sasaran, efektif, transparan, sekaligus mampu menyerap aspirasi para pelaku ekonomi kreatif di daerah.
"Apabila ketiga fungsi tersebut dijalankan secara optimal, maka dampaknya akan sangat besar terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan identitas budaya daerah, hingga terciptanya iklim investasi yang semakin kompetitif. Pada akhirnya, daerah juga akan memperoleh sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru," tutup Teuku Riefky.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

