-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    PWI Kabupaten Purwakarta Soroti Dugaan Penerimaan Fee oleh Oknum Kepala SPPG, Tegaskan Berpotensi Jadi Tindak Pidana Gratifikasi

    28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T10:30:55Z

     


    PURWAKARTA, 28 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta menyoroti dugaan adanya praktik penerimaan fee atau imbalan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari mitra pelaksana maupun pemasok bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi.


    Sekretaris PWI Kabupaten Purwakarta, Ade Winanto, yang akrab disapa Ade Jo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG, mulai dari tata kelola anggaran, mekanisme pengadaan bahan makanan, hingga kualitas pelayanan kepada para penerima manfaat.


    "Diduga ada kepala SPPG yang selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu, juga terdapat dugaan menerima fee dari pemasok bahan makanan yang mengirimkan kebutuhan ke dapur MBG. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi merupakan gratifikasi yang termasuk tindak pidana," ujar Ade, Selasa (28/07/2026).


    Menurut Ade, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.


    Ia menegaskan, setiap indikasi penyimpangan harus segera ditindaklanjuti agar tidak merusak tujuan utama program pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik.


    Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menyatakan bahwa Kepala SPPG maupun Kepala Dapur MBG dilarang meminta ataupun menerima tambahan penghasilan dalam bentuk apa pun dari mitra pelaksana maupun yayasan.


    "Siapa pun Kepala SPPG atau Kepala Dapur, apabila mendapatkan atau meminta fee maupun tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana gratifikasi," tegas Sudaryono.


    Ia menjelaskan, Kepala SPPG berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur negara, sehingga terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan menerima gratifikasi atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan jabatan.


    BGN juga membuka ruang bagi seluruh mitra pelaksana untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik yang diduga menyimpang dalam pelaksanaan Program MBG.


    Selain dugaan penerimaan fee, PWI Kabupaten Purwakarta juga menyoroti kesiapan sarana dan prasarana dapur MBG. Menurut Ade, setiap dapur harus memenuhi standar operasional, seperti tersedianya alat pengupas telur, ruang penyimpanan bahan makanan yang memenuhi standar keamanan pangan, peralatan memasak yang memadai, fasilitas bagi relawan, hingga sanitasi dan toilet yang layak.


    "Pengawasan tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga kualitas fasilitas, kebersihan, keamanan pangan, serta mutu pelayanan kepada para penerima manfaat. Semua itu harus berjalan sesuai standar agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai," ujarnya.


    PWI Kabupaten Purwakarta berharap Kejaksaan bersama Badan Gizi Nasional serta instansi terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG, baik dari aspek pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kualitas layanan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum.


    Pengawasan yang komprehensif dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.


    Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan penerimaan fee dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Redaksi sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +