-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    DIDUGA BERAKTIVITAS DI LUAR TITIK KOORDINAT, PT GIRI PANCA DI BLOK CIKALURAHAN DISOROT

    23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T10:57:10Z


     


    Sukapurwanews.com - LEBAK - Dugaan ketidaksesuaian perizinan kegiatan usaha pertambangan PT Giri Panca di wilayah Blok Cikalurahan menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat lokasi sekitar 18 hektare yang diduga menjadi area kegiatan, namun dipertanyakan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan dan titik koordinat yang seharusnya menjadi dasar kegiatan.


    Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung terhadap legalitas serta batas koordinat kegiatan tersebut.


    Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat dokumen di atas meja. Kalau memang ada dugaan kegiatan berada di luar titik koordinat yang diberikan dalam izin, harus dilakukan pengecekan lapangan dan pencocokan dengan data koordinat resmi, ujar Kang Sa’id.


    Menurut Kang Sa’id, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga apakah lokasi kegiatan benar-benar berada di dalam wilayah yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan koordinat resmi.


    Ketentuan pertambangan mengatur mengenai wilayah izin, perizinan, serta koordinat wilayah kegiatan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan, yang kemudian diubah antara lain melalui Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021. Dalam dokumen pedoman evaluasi perizinan ESDM, kesesuaian koordinat dan peta wilayah menjadi bagian dari pemeriksaan perizinan.


    Kang Sa’id menegaskan, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya kegiatan di luar wilayah atau koordinat yang diperbolehkan, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau benar ada kegiatan di luar titik koordinat, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya dan melakukan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.


    LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak juga mendorong Dinas ESDM, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan lapangan, meliputi:


    Legalitas dan status perizinan PT Giri Panca, Peta wilayah izin yang tercantum dalam dokumen resmi, Titik koordinat wilayah kegiatan, Kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan koordinat izin, Luasan area yang benar-benar digunakan di lapangan, dan Dokumen lingkungan dan perizinan lain yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan.


    Kang Sa’id menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum, transparansi perizinan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta lingkungan.


    “Kami siap menyampaikan informasi dan bukti yang kami miliki kepada instansi berwenang untuk diverifikasi. Selanjutnya, biarkan aparat dan pemerintah yang melakukan pemeriksaan secara objektif,” pungkas Kang Sa’id, Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak.



    ( sd )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +