-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Purwakarta Tegas: Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan Sembarangan di Jalan

    24 Agustus 2026, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T05:52:05Z

     




    PURWAKARTA — Penarikan kendaraan oleh debt collector di ruang publik kembali menjadi perhatian. Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan bahwa persoalan tunggakan kendaraan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan.


    Penegasan tersebut disampaikan AKBP Febri Nurzam saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kunjungannya ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Senin (24/8/2026).


    Kapolres meminta masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang. Menurutnya, proses penagihan tetap harus dilakukan dengan cara dan prosedur yang sesuai ketentuan hukum.


    “Kalau debt collector sudah jelas, tidak ada perampasan kendaraan di jalan,” tegas Febri.


    Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya persoalan penarikan kendaraan di ruang publik. Dalam sejumlah situasi, pemilik kendaraan dapat berada dalam posisi tertekan ketika didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai penagih utang dan meminta kendaraan diserahkan saat itu juga.


    Kapolres menegaskan, persoalan penagihan bukan hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya tunggakan pembayaran. Cara penagihan yang dilakukan juga menjadi hal yang harus diperhatikan.


    Jangan Melawan Secara Fisik, Dokumentasikan dan Hubungi Polisi


    Dalam menghadapi situasi tersebut, masyarakat tidak dianjurkan melakukan tindakan kekerasan atau perlawanan fisik yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.


    Sebaliknya, apabila kondisi memungkinkan dan tetap mengutamakan keselamatan, pemilik kendaraan dapat mendokumentasikan kejadian dengan mengambil foto atau merekam video pihak-pihak yang melakukan penagihan, termasuk kendaraan yang digunakan serta situasi di lokasi.


    Dokumentasi tersebut dapat menjadi bahan informasi apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau membuat pengaduan kepada kepolisian.


    “Setidaknya korban dapat mengambil gambar atau memvideokan para pelaku mata elang atau debt collector, kemudian lakukan telepon ke 110, nomor pengaduan polisi,” demikian pesan yang disampaikan dalam konteks imbauan kepada masyarakat.


    Dengan demikian, masyarakat tidak harus menghadapi situasi tersebut seorang diri. Apabila terjadi dugaan intimidasi, pemaksaan, ancaman, keributan atau tindakan lain yang dianggap melanggar hukum, warga dapat segera meminta bantuan kepolisian melalui Call Center 110.


    Yang paling utama adalah keselamatan. Masyarakat tidak perlu mempertaruhkan keselamatan diri hanya untuk mempertahankan kendaraan. Dokumentasikan kejadian apabila aman dilakukan, catat lokasi dan waktu kejadian, kemudian segera laporkan kepada aparat kepolisian.


    Kapolres mengatakan pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penarikan kendaraan dan hak-hak pemilik kendaraan.


    “Nah, makanya kita juga akan lebih mengedukasi masyarakat terkait apa sih aturan-aturan atau hak-hak pemilik kendaraan ini,” ujarnya.


    Kapolres Juga Ingatkan Batas Perlawanan terhadap Begal


    Selain persoalan debt collector, Febri juga mengingatkan masyarakat mengenai tindakan ketika menghadapi kejahatan di jalan, khususnya begal yang mengancam keselamatan.


    Menurutnya, dalam kondisi seseorang benar-benar menghadapi ancaman terhadap nyawa atau keselamatan, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan diri.


    “Untuk begal, pada saat ada kejadian di jalan dan nyawanya terancam, harus dilawan,” kata Febri.


    Namun, Febri memberikan penekanan bahwa tindakan mempertahankan diri memiliki batas. Tujuannya adalah menghentikan ancaman, bukan melakukan pembalasan setelah pelaku sudah tidak lagi membahayakan.


    “Tapi saya berpesan kepada masyarakat, jangan sampai tindakan kita itu berlebihan. Kalau ancaman sudah hilang, ya sudah. Tidak usah melakukan tindakan lain lagi,” ujarnya.


    Kapolres menegaskan bahwa ketika ancaman sudah berhenti, tindakan juga harus dihentikan.


    “Kalau ancaman sudah hilang, ya kita hentikan. Selesai,” tegasnya.


    Pesan tersebut menjadi penting bagi masyarakat agar dapat membedakan antara mempertahankan diri dari ancaman dengan melakukan tindakan balasan.


    Dalam menghadapi persoalan debt collector maupun tindak kejahatan di jalan, masyarakat diimbau tetap tenang, mengutamakan keselamatan, memahami hak dan kewajibannya, mendokumentasikan kejadian apabila situasi memungkinkan, serta segera menghubungi Polri melalui layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +