Sukapurwanews.com - Lampung Utara-Badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) terus memperkuat melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam diseminasi informasi regulasi,program dan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal Oktober (WHO) 2026
Penerapan wajib halal dilaksanakan mengedepankan pendekatan edukatif khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
implementasi wajib halal merupakan amanat yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,sekaligus memperkuat ekosistem industri halal yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.,
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa 4/08/2026 yang diikuti oleh tiga desa yaitu Desa Madukoro,Desa Madukoro Baru Dan Desa Banjar wangi yang dihadiri oleh Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar H.Aprozi Alam S.E.,Sekretaris Utama BPJPH Aqil Irham.,Direktur kemitraan dan kerjasama BPJPH Fertiana Santy.,Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Propinsi Lampung Saluddin S.H.,M.Si.,Kepala Sub Direktorat Kemitraan dan kerjasama luar negeri Muhammad Yanuar Arief S.kom.,Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnando Ferdiansyah.,Kepala Desa Madukoro Johan Andriyanto S.Hut.,Kepala Desa Madukoro Baru Sultan Hamdi.,Kepala Desa Banjar Wangi Mudasir.,beserta Tamu undangan lainnya.,
Dalam sambutannya Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar H.Aprozi Alam menyampaikan Tentang sosialisasi Frekuensi halal terhadap produk makanan maupun produk lainnya sehingga proses produksinya berasa nyaman dan pentingnya lebel halal terhadap produk yang diproduksi.,
Dan perlu pentingnya sertifikasi Halal sehingga konsumen berminat untuk membeli.,
Dengan adanya kegiatan ini berharap masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekedar kewajiban Regulatif tetapi instrumen perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.,Pungkasnya
( supangat )

