-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    SMPN 1 Purwakarta Tegaskan Tak Pernah Instruksikan Orang Tua Bayar Rp180 Ribu untuk AC

    15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T00:45:04Z

     


    PURWAKARTA — SMP Negeri 1 Purwakarta menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Komite SMPN 1 Purwakarta tidak pernah menginstruksikan atau mewajibkan orang tua/wali murid membayar Rp180 ribu untuk pengadaan air conditioner (AC).


    Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan klarifikasi di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/9/2026), pukul 13.30–15.30 WIB.


    Pertemuan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi, S.H., Kepala SMPN 1 Purwakarta Hermin Rosnawati, M.Pd., Ketua Komite SMPN 1 Purwakarta H. Jumairi Syahlan, S.E., M.M., Ketua PWI Purwakarta Adi Kurniawan Tarigan, serta wartawan Halo Purwakarta Ega Nugraha.


    Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai pembayaran Rp180 ribu dan pengadaan AC di SMPN 1 Purwakarta.


    Kepala SMPN 1 Purwakarta Hermin Rosnawati menjelaskan, selama ini memang terdapat orang tua siswa yang secara sukarela memberikan bantuan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pendidikan.


    Bantuan tersebut tidak hanya berupa AC, tetapi juga sejumlah kebutuhan sekolah lainnya yang dinilai belum sepenuhnya dapat dicover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Hermin menegaskan, bantuan tersebut merupakan inisiatif dan partisipasi sukarela orang tua, bukan instruksi maupun kewajiban yang ditetapkan sekolah kepada seluruh orang tua siswa.


    Khusus kelas unggulan IT (Information Technology), sekolah merekomendasikan dan mengizinkan penggunaan AC untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi. Namun, pengadaan unit AC dilakukan oleh orang tua siswa, bukan oleh sekolah.


    Sementara itu, biaya listrik untuk mengoperasikan AC menjadi tanggung jawab pihak sekolah.


    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi, S.H., mengatakan pihaknya meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara objektif.


    “Kami tentu ingin memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi dengan baik. Prinsipnya, komunikasi dan transparansi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa harus terus dijaga,” ujar Ricky.


    Ricky menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong agar pengelolaan kebutuhan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan kepentingan siswa dan orang tua.


    “Yang paling penting adalah bagaimana proses pendidikan tetap berjalan dengan baik dan seluruh pihak dapat menjalankan perannya sesuai aturan,” katanya.


    Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara DPRD, sekolah, komite dan insan pers untuk meluruskan informasi berdasarkan keterangan pihak terkait.


    Dengan adanya klarifikasi tersebut, SMPN 1 Purwakarta kembali menegaskan bahwa tidak ada instruksi atau kewajiban pembayaran Rp180 ribu kepada orang tua/wali murid untuk pengadaan AC. Adapun bantuan fasilitas, termasuk AC di kelas unggulan IT, merupakan bentuk inisiatif dan partisipasi sukarela orang tua siswa.


    Sukapurwanews.com — Transparan, Berimbang dan Berbasis Fakta.(Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +