SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., memberikan dorongan sekaligus pesan penting kepada para wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28.
Pesan tersebut disampaikan saat pelaksanaan UKW yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 22–23 September 2026, di Aula Serba Guna Polda Banten. Kegiatan tersebut difasilitasi Polda Banten sebagai bagian dari dukungan terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme insan pers.
Di tengah perkembangan teknologi digital yang membuat arus informasi bergerak semakin cepat, Kapolda menilai wartawan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kecepatan informasi, menurutnya, harus tetap berjalan beriringan dengan ketepatan, verifikasi dan tanggung jawab jurnalistik.
Karena itu, ia mengingatkan peserta UKW agar menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi, mulai dari proses memperoleh informasi, melakukan konfirmasi dan verifikasi, mengolah data, hingga menyajikannya kepada masyarakat.
Kapolda juga menekankan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah karya jurnalistik. Informasi yang disampaikan kepada publik harus dipastikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kecepatan menyampaikan informasi harus tetap diiringi dengan ketelitian. Pastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi,” pesan Kapolda.
Menurutnya, kompetensi wartawan tidak boleh berhenti setelah mengikuti UKW. Perubahan teknologi, pola konsumsi informasi masyarakat dan munculnya berbagai platform digital menuntut wartawan untuk terus belajar serta meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Ia juga mendorong peserta UKW untuk memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana pendukung kerja jurnalistik. Namun, penggunaan teknologi tetap harus berada dalam koridor etika dan tanggung jawab profesi.
“Tetaplah kritis, namun konstruktif. Berikan karya jurnalistik yang edukatif dan bermanfaat kepada masyarakat, serta berikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya fungsi pers sebagai salah satu sumber informasi masyarakat. Wartawan dituntut tidak hanya mampu menyampaikan peristiwa secara cepat, tetapi juga menjaga akurasi, keberimbangan, independensi serta kepentingan publik dalam setiap produk jurnalistik.
Pelaksanaan UKW PWI Banten Angkatan ke-28 di lingkungan Polda Banten menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers melalui pengujian kompetensi dan pemahaman terhadap tanggung jawab profesi.
Selama mengikuti rangkaian UKW hingga 23 September 2026, para peserta diuji untuk menunjukkan kemampuan jurnalistik sesuai standar kompetensi wartawan.
Diharapkan, proses tersebut tidak sekadar menjadi tahapan untuk memperoleh pengakuan kompetensi, tetapi juga memperkuat kesadaran wartawan dalam menjalankan tugas secara profesional, beretika, akurat dan bertanggung jawab kepada publik.(*)
Redaksi Sukapurwanews.com


