PURWAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Senin (12/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan regulasi perizinan berusaha di Kabupaten Purwakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala, didampingi Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Sekretaris DPRD Rudi Hartono.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, para pejabat eselon II, eselon III.a dan III.b, serta tamu undangan lainnya.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap Raperda perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha.
DPRD Kabupaten Purwakarta memiliki delapan fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi DEPAN yang merupakan gabungan Partai Demokrat dan PAN, serta Fraksi PERHATIAN yang merupakan gabungan PPP dan Hanura.
Fraksi Gerindra Soroti Investasi dan Peningkatan PAD
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra yang dibacakan Wawan Setiawan menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tidak boleh dipandang sebatas penyesuaian norma hukum terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional.
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan, memperkuat perekonomian daerah, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan pertumbuhan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi Kabupaten Purwakarta.
Fraksi Gerindra juga menilai bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha perlu memiliki keterkaitan yang jelas dengan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Investasi yang berkembang di Purwakarta diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan kegiatan ekonomi lokal, memperluas basis usaha, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Fraksi Gerindra mengingatkan agar upaya meningkatkan PAD tidak justru menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha melalui kebijakan perizinan.
“Namun, perlu kami tegaskan, peningkatan PAD tidak boleh ditempuh dengan menambah beban perizinan secara tidak proporsional,” kata Wawan Setiawan saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah, kemudahan berusaha, perlindungan masyarakat, dan penciptaan iklim investasi yang sehat.
Fraksi DEPAN Apresiasi Penyusunan Raperda
Sementara itu, Fraksi DEPAN dalam pandangan umumnya yang dibacakan Dulnasir, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Fraksi DEPAN memahami bahwa perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Fraksi DEPAN memahami bahwa perubahan regulasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” terang Dulnasir dari Partai Demokrat saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Penyelarasan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda agar penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Purwakarta berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperhatikan kebutuhan daerah.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat merumuskan regulasi perizinan berusaha yang memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, mendorong investasi, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.(*)
SukapurwaNews.com (Yd)
