KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi membuka pendaftaran program Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2026. Program bantuan pendidikan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Karawang untuk memperoleh dukungan pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat), hingga perguruan tinggi.
Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2026 dibuka pada 4–9 November 2026 melalui laman resmi beasiswacerdas.karawangkab.go.id.
Program yang digagas di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati H. Maslani tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat, khususnya peserta didik dan mahasiswa berprestasi maupun yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Pada pelaksanaan tahun ini, Beasiswa Karawang Cerdas menyediakan empat jalur pendaftaran, yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, prestasi akademis, dan prestasi non-akademis.
Empat Jalur Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2026
1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa perguruan tinggi yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Calon penerima wajib merupakan warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Bagi warga yang lahir di luar Kabupaten Karawang, terdapat ketentuan khusus, yakni harus menempuh pendidikan di Karawang sejak jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Khusus pendaftar dari kalangan mahasiswa, diwajibkan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) minimal dua semester terakhir yang telah dilegalisasi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas
Jalur khusus ini tersedia bagi peserta didik dan mahasiswa penyandang disabilitas pada jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.
Persyaratan utama meliputi kepemilikan KK Kabupaten Karawang serta dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi disabilitas.
Jenis disabilitas yang dapat mengikuti jalur ini antara lain tunanetra, tunarungu, tunawicara, autisme, dan disabilitas lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter atau rumah sakit. Sementara itu, bagi penyandang tunadaksa, persyaratan pembuktian dilakukan melalui dokumentasi foto.
3. Jalur Prestasi Akademis
Jalur prestasi akademis ditujukan bagi siswa dan mahasiswa yang memiliki pencapaian unggul dalam bidang pendidikan.
Untuk kategori juara umum, kesempatan diberikan kepada siswa tingkat SMP dan SMA/sederajat dengan melampirkan sertifikat atau bukti prestasi sebagai juara umum kelas VIII, IX, XI, dan XII yang telah dilegalisasi oleh pihak sekolah.
Sementara itu, bagi mahasiswa perguruan tinggi, persyaratan prestasi akademis ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 untuk program studi bidang Ilmu Sosial dan Humaniora serta minimal 3,20 untuk bidang Sains dan Teknologi. Penilaian mengacu pada capaian akademis selama dua semester terakhir.
4. Jalur Prestasi Non-Akademis
Jalur ini terbuka bagi siswa SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa yang memiliki prestasi di luar bidang akademis.
Terdapat sejumlah kategori prestasi yang dapat diajukan, di antaranya:
- Paskibraka: Diperuntukkan bagi peserta yang pernah bertugas sebagai pengibar bendera pada tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional. Bukti keikutsertaan berupa surat keputusan (SK) Bupati, Gubernur, atau Kepala Lembaga Negara.
- Tahfidz Al-Qur'an: Pendaftar wajib mengikuti tes atau ujian tahfidz dengan ketentuan minimal hafalan satu juz untuk SD, dua juz untuk SMP, lima juz untuk SMA/sederajat, dan 10 juz untuk mahasiswa.
- Ketua OSIS: Diperuntukkan bagi siswa yang menjabat sebagai ketua OSIS aktif pada tahun pelajaran berjalan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Olahraga, Sains, dan Seni: Meliputi prestasi dalam berbagai kompetisi, seperti O2SN, PORDA/PON, serta bidang sains dan seni. Untuk jenjang SD dan menengah, prestasi minimal berada pada tingkat kabupaten, sedangkan mahasiswa minimal tingkat provinsi. Pendaftar wajib menyertakan bukti pendukung berupa foto pertandingan dan dokumentasi penyerahan medali.
Jadwal Seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Pemkab Karawang telah menetapkan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan oleh seluruh calon peserta. Berikut jadwal pelaksanaannya:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan pendaftaran jenjang SD hingga SLTA dan perguruan tinggi | 4–9 November 2026 |
| Verifikasi dan validasi peserta | 4–10 November 2026 |
| Wawancara jalur khusus Tahfidz | 11–12 November 2026 |
| Verifikasi dan validasi tahap kedua | 12–15 November 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi | 23 November 2026 |
Masyarakat Diminta Segera Mempersiapkan Persyaratan
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran berakhir.
Calon peserta juga diharapkan mencermati setiap ketentuan sesuai jalur yang dipilih agar proses pendaftaran, verifikasi, dan seleksi dapat berjalan dengan lancar.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Beasiswa Karawang Cerdas di https://beasiswacerdas.karawangkab.go.id.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala kondisi ekonomi maupun keterbatasan lainnya.
Beasiswa Karawang Cerdas 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pendidikan dan mencetak generasi Karawang yang unggul, berprestasi, serta berdaya saing.
