PURWAKARTA 27/04/2026– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mengungkap masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut belum melaporkan kebutuhan lowongan kerja kepada pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, menyebutkan dari sekitar 680 perusahaan industri maupun UMKM yang ada di Purwakarta, sejumlah di antaranya diduga belum mengindahkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/222/Disnakertrans/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans sebagai upaya menciptakan sistem rekrutmen yang terbuka, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Selain kewajiban pelaporan lowongan kerja, perusahaan juga diarahkan untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal Purwakarta yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan perusahaan yang melakukan perekrutan tanpa koordinasi dan tanpa menyampaikan informasi lowongan kepada instansi terkait. Kondisi ini dinilai dapat menghambat kesempatan masyarakat lokal dalam memperoleh pekerjaan.
Dani Abdurahman menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta mendorong seluruh perusahaan agar mematuhi kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap aturan rekrutmen bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk dukungan nyata dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalin sinergi dengan pemerintah daerah demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)
