PURWAKARTA [Redaksi Sukapurwanews]– Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meluapkan kegeraman terhadap dua pengembang perumahan yang mangkir dari undangan rapat penting pada Selasa (27/5/2025). Salah satunya adalah Pengembang Perumahan Panorama, yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat kerja tersebut digelar sebagai bagian dari pengawasan atas penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, hanya PT. Lan Sena, pengembang yang beroperasi di Desa Cijantung, yang hadir memenuhi undangan. Sementara dua lainnya—yakni pengembang Perumahan POJ dan Perumahan Panorama tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami undang resmi, hanya satu yang datang. Pengembang Perumahan Panorama dan POJ tidak hadir, tidak ada klarifikasi, tidak ada etika. Ini sangat mengecewakan!” ujar Wakil Ketua Komisi III, Asep Abdulloh, dengan nada geram.
Komisi III tidak main-main. Dalam rapat yang juga menghadirkan para pemangku kepentingan dari berbagai instansi seperti BPN, Dinas PUTR, Disperkim, DPMPTSP, BKAD, hingga Bagian Hukum Setda Purwakarta, masalah keterlambatan penyerahan PSU ini dianggap sebagai sumber utama keresahan warga dan hambatan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayangkan, dari 196 pengembang, baru 56 yang menyerahkan PSU. Sisanya, termasuk Perumahan Panorama, seolah tidak peduli. Sementara kami terus menerima keluhan dari masyarakat yang kecewa dengan kondisi lingkungan perumahannya,” ujar Asep yang juga dikenal dengan sapaan Asep Uwoh.
Ia menegaskan, bila sikap acuh ini terus dibiarkan, pengembang akan semakin semena-mena dan tidak punya rasa tanggung jawab. “Kita harus tegas! Kalau perlu, blacklist saja pengembang yang membandel. Jangan lagi diberi izin!” tegasnya.
Suara keras juga datang dari anggota Komisi III, H. Alaikassalam, SH.I. Ia bahkan meminta agar Pemda segera membuat daftar pengembang yang tidak kooperatif, termasuk pengembang Perumahan Panorama, dan memberi sanksi nyata agar memberi efek jera.
“Kalau sudah dipanggil berkali-kali tidak datang, serah terima PSU bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemda. Jangan kasih ampun. Perusahaan seperti ini harus diblacklist! Tidak boleh lagi diberi izin usaha di Purwakarta. Kalau begini terus, masyarakat yang jadi korban, PAD kita juga terganggu,” tandasnya.
Lebih lanjut, Alek meminta Pemda agar memperketat mekanisme pemberian izin pengembangan perumahan. “Selama ini izin mudah keluar, tapi pengawasan minim. Akibatnya, pengembang seenaknya saja.”
Sorotan terhadap Pengembang Panorama juga datang dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Tedi Nandung, yang merupakan warga Perumahan Panorama sendiri. Ia menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap pengembang yang tidak menghadiri undangan resmi DPRD.
“Sebagai warga Panorama, saya merasakan langsung dampaknya. Jalan rusak, drainase tak terawat, dan fasilitas umum belum diserahterimakan. Ini bentuk ketidakpedulian pengembang terhadap warganya sendiri. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola perumahan di Purwakarta.” tegas Tedi.
Ia menambahkan bahwa Komisi III dan DPRD secara umum harus mengambil langkah konkret agar pengembang tidak semena-mena terhadap hak warga.
“Saya mendukung penuh usulan blacklist. Bila perlu, sertakan dalam rekomendasi resmi ke Pemda agar izin usaha pengembang seperti ini dicabut,” imbuhnya.
Komisi III DPRD menegaskan bahwa Purwakarta butuh pengembang yang bertanggung jawab, bukan yang mengabaikan kewajiban dan lepas tangan begitu proyek selesai. Pengembang Perumahan Panorama kini berada dalam sorotan tajam, dan jika terus menghindar dari tanggung jawab, nasibnya sebagai pelaku usaha properti di Purwakarta bisa segera berakhir.
Redaksi Sukbapurwanews [Humas Setwan]