Sukapurwanews ,Purwakarta,15 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP)menggelar agenda kerja membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Perhutani. Fokus utamanya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur dan tata kelola lahan di wilayah-wilayah strategis Purwakarta.
Agenda ini dipimpin oleh Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang akrab disapa Oneng, bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein. Turut hadir pula pejabat dari PJT II, Camat Jatiluhur Endang Saepudin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Desa Jatimekar Nono Supriatna, serta perwakilan BUMN lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis,15 Mei 2025, bertempat di Gedung Negara, Pemda Kabupaten Purwakarta.
Tujuan utama agenda ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya menyangkut pengelolaan kawasan PJT II, pemanfaatan lahan Perhutani, dan penanganan perlintasan sebidang yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penandatanganan MoU direncanakan pada Senin, 19 Mei 2025, antara Pemerintah Daerah dan pihak BUMN. Para kepala desa hanya berperan sebagai saksi dan pelengkap dokumen kebutuhan desanya. Salah satu desa prioritas yang akan dilibatkan adalah Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, yang berada di kawasan PJT II.
Bupati Om Zein menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VI DPR RI.
“Kami sangat mengapresiasi dorongan dari Komisi VI DPR RI. Ini akan memperlancar proses pembangunan di Purwakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jatimekar, Nono Supriatna, merasa lega atas kunjungan dan solusi yang diberikan
“Kami merasa diperhatikan, dan ini semoga menjadi solusi untuk pembangunan infrastruktur di wilayah kami.”ucapnya.
Rieke Diah Pitaloka berharap agar semua proses administrasi dapat segera diselesaikan dan MoU antara Pemkab dan PJT II bisa diteken secepatnya.
“Kami mendorong agar MoU bisa dilakukan hari Senin, 19 Mei 2025, semua pihak bergerak cepat agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyoroti berbagai permasalahan strategis yang dihadapi Perum Perhutani, termasuk konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan tantangan inovasi. Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan bahwa banyak lahan yang dikelola Perhutani masih mengalami tumpang tindih dengan pemukiman warga, serta maraknya praktik pembalakan liar yang belum tertangani secara optimal.
Selain itu, dalam kunjungan kerja spesifik sebelumnya, Komisi VI DPR RI juga memantau kinerja Perum Perhutani, termasuk peranannya dalam program ketahanan pangan melalui penanaman padi, jagung, kopi, dan tebu di kawasan hutan. Perum Perhutani juga berperan dalam penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta tata kelola lahan yang lebih baik di Purwakarta.
Redaksi Sukapurwanews