Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Koordinasi Tingkatkan Optimalisasi Pajak Daerah

24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-06-24T06:20:06Z

 


Kotabumi, 24 Juni 2025 — Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memimpin langsung High-Level Meeting Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah yang digelar di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang merata.


Turut hadir Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi Nurdin Edwin, S.Sos., M.Si.; Sekretaris Daerah Drs. Lekok, M.M.; Kepala Bappenda Dr. Desyadi, S.H., M.H.; jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPKAD, serta Dinas Kominfo yang diwakili Gunaido Uthama.



Rapat juga melibatkan 23 camat serta 247 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi.


Dalam arahannya, Bupati Hamartoni menekankan pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk itu, kolaborasi lintas level pemerintahan menjadi kunci menggali potensi pajak secara maksimal.



Beliau juga menegaskan perlunya integrasi data dan sistem antara pusat dan daerah agar penarikan pajak lebih efektif. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2016.


Sejumlah poin penting yang dibahas dalam rapat ini antara lain:


Mengidentifikasi potensi pajak daerah yang masih belum tergarap optimal, seperti PBB-P2, pajak air tanah, pajak reklame, dan retribusi lainnya.


Menyusun strategi bersama untuk penagihan yang lebih efektif.


Mendorong penerapan sistem informasi pajak yang terhubung antar instansi dengan dukungan data kependudukan, perizinan, dan transaksi ekonomi.


Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar makin sadar akan kewajiban membayar pajak demi pembangunan daerah.



Rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Bupati berharap, pertemuan ini mampu melahirkan langkah nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, demi terwujudnya Lampung Utara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


Redaksi : Sukapurwanews

×
Berita Terbaru Update