JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa status tersangka diberikan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap GHS guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, GHS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra pelaksana Program MBG, termasuk dalam proses penentuan lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pusat produksi dan distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat program.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra serta pengelolaan dapur SPPG yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar jutaan penerima manfaat, terutama pelajar serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Sejauh ini, penyidik terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pola kerja sama antara yayasan dan mitra pelaksana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyimpangan program.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran masing-masing.
Dengan ditetapkannya Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kembali bertambah. Penyidikan diperkirakan masih akan berkembang seiring upaya Kejaksaan Agung mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Perkembangan terbaru ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tengah menaruh perhatian besar terhadap pengawasan program-program strategis nasional agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.***
Redaksi Sukapurwanews.com
