Sukapurwanews.com - Lebak, 15 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Cabang Lebak mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lebak untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap sekretariat mahasiswa HMI yang terjadi pada malam Jumat, 11 Juni 2026.
Insiden tersebut dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan penyerangan secara brutal terhadap mahasiswa yang sedang berada di sekretariat. Akibat kejadian tersebut, sedikitnya lima kader HMI mengalami luka-luka, mulai dari memar, benjol, luka di bagian wajah, hingga luka akibat senjata tajam.
Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak, Egi Maulana Agung, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan lambannya progres penanganan perkara tersebut meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada malam kejadian.
“Sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas dari Polres Lebak terkait penanganan kasus penyerangan tersebut. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional dalam menindak para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan penyerangan tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Bahkan, warga yang berusaha melerai sempat mendapatkan tindakan kekerasan dari kelompok penyerang.
«“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada siapa pun. Tindakan brutal tersebut sangat meresahkan dan mengancam rasa aman masyarakat,” tambahnya.»
Sementara itu, Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Komisariat Insan Cita Boby Aditya menegaskan bahwa Polres Lebak tidak boleh abai terhadap laporan yang telah disampaikan mahasiswa.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat sebagaimana fungsi dan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kami meminta Polres Lebak segera menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus ini, maka HMI tidak akan tinggal diam dan siap turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan, tegasnya.
HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak juga mengecam keras tindakan penyerangan tersebut dan meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, di antaranya :
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun hingga 9 tahun.
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sd)
