Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen Bongkar Rumah Warga di Kampung Tegal junti, DPRD Kecewa Rekomendasi Diabaikan

11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-06-12T11:46:25Z

 


Purwakarta, 11 Juni 2025 — Sukapurwanews

Langkah tegas namun menuai pro dan kontra diambil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, dengan melakukan pembongkaran rumah warga di Kampung Tegal junti, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta. Sebanyak 16 unit rumah warga yang berada di bantaran aliran Sungai milik PJT II dijadwalkan dibongkar hari ini, Rabu (11/6).


Tindakan ini diambil meski sebelumnya Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Purwakarta telah merekomendasikan agar proses penggusuran ditunda, hingga dilaksanakannya rapat kerja bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, PJT II, serta perwakilan masyarakat terdampak.



DPRD: Proses Musyawarah Diabaikan


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi NasDem, Luthfi Bamala, saat dikonfirmasi redaksi Sukapurwanews, menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan penggusuran yang dinilai terburu-buru dan minim komunikasi lintas lembaga.


“Saya sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. DPRD sudah menyarankan agar ada pembahasan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak terkait. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Aspirasi rakyat dan suara legislatif diabaikan,” ujar Luthfi.



Menurutnya, semangat musyawarah sebagai prinsip dasar dalam penyelesaian persoalan masyarakat harusnya dijadikan prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.


Respons Warga: Antara Relakan dan Kecewa


Dari pantauan di lapangan, warga dari RT 02, RT 05, dan RT 07 RW 04 Kelurahan Tegal Munjul menjadi yang paling terdampak. Total terdapat 28 rumah yang masuk dalam daftar pembongkaran, namun hingga berita ini diturunkan, 16 rumah yang dibongkar lebih dahulu berdasarkan kesediaan warga setelah melalui proses musyawarah lokal yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan unsur eksekutif.


“Kami memang tinggal di lahan negara, tapi tetap berharap ada kejelasan untuk relokasi atau bantuan. Beberapa warga akhirnya bersedia karena tidak ingin berkonflik berkepanjangan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.


Meski demikian, sebagian warga lainnya masih berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi serta jaminan pasca pembongkaran.


Pemkab: Penertiban Sesuai Regulasi


Pemerintah Daerah melalui informasi yang disampaikan secara informal ke awak media, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari normalisasi aliran sungai dan pengamanan aset negara milik PJT II. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Purwakarta maupun pihak PJT II terkait teknis pelaksanaan dan bentuk kompensasi terhadap warga terdampak.


DPRD Akan Gelar Rapat Evaluasi


Sebagai bentuk tanggung jawab politik dan pengawasan, DPRD berencana menggelar rapat evaluasi internal dalam waktu dekat. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau ulang kebijakan penataan kawasan bantaran sungai serta mekanisme koordinasi antar-lembaga dalam penanganan kasus serupa di masa depan.


“Kami tidak menolak penataan, tapi caranya harus dialogis dan berkeadilan,” tutup Luthfi.


Redaksi/Sukapurwanews

×
Berita Terbaru Update