Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Ketika Wakil Rakyat Tak Lagi Mendengar: Komunitas Madani Layangkan Surat Terbuka untuk Ketua DPRD Purwakarta

01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-07-01T12:36:02Z

 


Purwakarta, 1 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta melayangkan surat terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai bentuk keprihatinan atas sikap yang dinilai semakin menjauh dari aspirasi publik dan minim komunikasi dengan masyarakat.


Ketua Komunitas Madani, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keterbukaan dan komunikasi adalah ruh demokrasi yang tak boleh ditinggalkan, apalagi oleh pejabat publik sekelas Ketua DPRD yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan kebijakan.


“Sudah terlalu lama pesan tak dibalas, komunikasi terputus, dan ruang diskusi tertutup. Padahal beliau adalah wakil rakyat. Kami tidak sedang mencari sensasi, kami hanya menuntut akal sehat demokrasi ditegakkan,” ujar Zaenal.


Surat terbuka bertajuk “Wakil Rakyat Bukan Untuk Mengasingkan Diri” itu berisi kritik konstruktif dan seruan moral agar Ketua DPRD membuka kembali ruang komunikasi yang inklusif dan terbuka. Komunitas Madani menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan hak istimewa untuk menghindar dari suara konstituen.


Dalam rilis tersebut, Zaenal menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada koridor hukum dan konstitusi. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh:


Pasal 28E UUD 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik selama disampaikan untuk kepentingan umum.


“Kami tidak ingin demokrasi lokal direduksi menjadi monolog elite. Ketua DPRD harus hadir, bukan hanya saat kampanye, tapi juga ketika rakyat bersuara,” tambahnya.


Komunitas Madani berharap surat ini menjadi pengingat bahwa keberadaan lembaga legislatif tak hanya sah secara hukum, tapi juga harus sah secara sosial dan moral di mata rakyat. Mereka juga menyatakan surat ini akan disebarluaskan melalui berbagai media lokal serta kanal digital sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.


Redaksi : Sukapurwanews

×
Berita Terbaru Update