-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    KMP Layangkan Nota Hukum ke Kejari Purwakarta, Soroti Dugaan Pembiaran Pelanggaran Upah oleh UPTD Ketenagakerjaan

    24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T11:27:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Purwakarta, 24 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi menyampaikan Nota Hukum kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta. Surat bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 itu merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan sebelumnya yang menyoroti dugaan pembiaran pelanggaran upah oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.


    Dalam dokumen yang disusun dalam satu bundel tersebut, KMP mengungkap adanya dugaan pembiaran terhadap praktik pelanggaran upah minimum sejak tahun 2022 yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di antaranya PT GAS. KMP menilai tidak adanya respons atau tindakan dari pihak UPTD, meski telah ada pengakuan langsung dari perusahaan terkait pelanggaran tersebut.


     “Sejak awal tidak ada inspeksi mendadak, laporan pengawasan pun tidak ditemukan. Bahkan setelah ada pengakuan, UPTD tetap tidak bertindak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi penyalahgunaan wewenang yang sistematis,” ujar Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP.




    Dugaan Unsur Pidana dan Maladministrasi


    KMP dalam suratnya menyebut bahwa tindakan UPTD yang tidak merespons pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, antara lain:


    Pasal 421 KUHP: Dugaan penyalahgunaan jabatan secara pasif;


    Pasal 15 Undang-Undang Tipikor: Dugaan pembiaran yang menguntungkan pihak pengusaha secara tidak sah;


    Pasal 17-18 UU Administrasi Pemerintahan: Ketidakpatuhan dalam menjalankan kewenangan ketika mengetahui adanya pelanggaran.



    Jika tidak ada langkah nyata dari pihak Kejari Purwakarta, KMP menyatakan siap melanjutkan aduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.


    “Fungsi pengawasan negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat. Namun jika pengawasan tidak berjalan, maka ada potensi praktik pelanggaran yang lebih besar,” tegas Zaenal.




    Empat Tuntutan KMP kepada Kejaksaan:


    1. Memanggil dan memeriksa pejabat UPTD Pengawasan Wilayah II;


    2. Menelusuri pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sejak 2022;


    3. Menindaklanjuti secara pidana maupun administratif apabila ditemukan pelanggaran;


    4. Memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi atas lemahnya pengawasan.




    Desakan atas Transparansi dan Akuntabilitas


    KMP menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol dari masyarakat terhadap potensi pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan kelompok buruh. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan kewenangannya.


    “Jika aparat penegak hukum tidak merespons, kami akan melanjutkan langkah ini ke lembaga yang lebih tinggi. Buruh tidak boleh terus dibiarkan menjadi korban sistem,” tutup Ketua KMP.




    Redaksi : Sukapurwanews  

    Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi

    Editor Web : Ikhsan Adzkar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini