PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti ketidakwajaran dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa-desa di Kabupaten Purwakarta pada periode 2016 hingga 2018. KMP menegaskan bahwa pada masa tersebut tidak ada kondisi darurat seperti krisis fiskal atau bencana nasional yang dapat dijadikan dasar sah untuk menunda penyaluran DBHP.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penundaan penyaluran DBHP hanya dapat dilakukan dalam situasi luar biasa, dengan syarat-syarat ketat seperti: persetujuan DPRD, perubahan APBD, penerbitan Perda, serta mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Namun, berdasarkan temuan KMP, seluruh mekanisme hukum tersebut tidak dijalankan. Penundaan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, dan diduga kuat dana tersebut dialihkan untuk proyek pembangunan jalan ke Kecamatan Sukasari—proyek yang sejak awal menuai kontroversi karena potensi konflik kepentingan dan dugaan pengayaan kelompok tertentu.
Ini bukan soal kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
DBHP adalah hak konstitusional desa yang harus disalurkan sesuai ketentuan. Melakukan penundaan sepihak tanpa dasar hukum sah adalah bentuk pelanggaran serius.
KMP mendesak:
Segera libatkan PPATK!
KMP meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera turun tangan menelusuri aliran dana DBHP tahun 2016–2018. Jika ditemukan perpindahan dana tanpa prosedur yang sah, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 15 Undang-Undang Tipikor terkait persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.
Pesan untuk DPRD Purwakarta: Kami Mengawasi!
DPRD bukan sekadar lembaga formal yang hadir dalam sidang paripurna. Fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. Jika DPRD memilih bungkam, maka wajar jika publik bertanya: Apakah ikut menutup mata? Atau justru terlibat dalam pengambilan keputusan yang bermasalah ini?
KMP menyerukan agar DPRD Purwakarta tampil sebagai lembaga yang bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada rakyat. Bukan menjadi simbol formalitas, melainkan pelindung demokrasi lokal dan penjaga hak masyarakat desa.
Cukup sudah!
Stop penyalahgunaan anggaran! Libatkan lembaga pengawas keuangan! Telusuri aliran DBHP 2016–2018 hingga tuntas! Publik berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi
Editor Web : Ikhsan Adzkar