-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Kohati Komisariat Universitas Bina Bangsa Tegaskan Sikap: Kampus dan Pelaku Dugaan Pelecehan Verbal Harus Ditindak, Satgas PPKPT Jangan Hanya Formalitas.

    28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T12:08:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    sukapurwanews - Serang, 27 Agustus 2025 – Dugaan pelecehan verbal oleh seorang dosen di Universitas Bina Bangsa (Uniba) kembali menodai integritas dunia akademik. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, justru tercemar oleh perilaku oknum yang merendahkan martabat dan keamanan civitas akademika. Kohati Komisariat Uniba, lembaga semi-otonom HMI yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan pengawasan moral kampus, menilai kasus ini bukan sekadar insiden biasa. Ini alarm keras yang menegaskan bahwa sistem perlindungan mahasiswa, khususnya perempuan, di Uniba rapuh dan masih memungkinkan pelaku bebas beroperasi tanpa konsekuensi nyata.


    Sekretaris Umum Kohati Komisariat Uniba, Ana Ainun Musyarofah, menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal kasus ini. “Kohati menuntut pertanggungjawaban penuh dari kampus. Pelecehan verbal bukan sekadar kesalahan etik, melainkan kekerasan yang merusak martabat mahasiswa, khususnya perempuan. Jika kampus menutup mata atau hanya melakukan formalitas, itu sama saja menjadi bagian dari kekerasan itu sendiri. Kami menuntut pelaku diberi sanksi tegas hingga pencabutan hak mengajar, dan lembaga tidak boleh membiarkan orang yang merusak integritas pendidikan tetap berada di ruang akademik. Mahasiswa berhak belajar dalam lingkungan aman bukan lingkungan yang dihantui ketakutan dan intimidasi,” ujar Ana selaku Sekretaris Umum Kohati Komisariat Uniba.


    Kohati kemudian menegaskan tiga tuntutan utama:

    Pertama, kampus wajib menegakkan mekanisme penanganan yang transparan, adil, dan berpihak pada korban. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang memiliki mandat sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, harus aktif mengusut setiap laporan kekerasan seksual, melindungi korban, dan menegakkan akuntabilitas. Namun di Uniba, satgas ini vakum dan tidak berfungsi sebelum kasus mencuat, baru dibentuk kembali dengan SK baru setelah isu ramai di publik. Kohati menegaskan bahwa ketidakaktifan satgas sama dengan membiarkan pelaku bebas merusak integritas kampus. Satgas harus bekerja profesional, independen, dan memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar menandatangani SK atau muncul ketika isu menjadi sorotan media.


    Kedua, Kohati menuntut investigasi menyeluruh terhadap pelaku dugaan pelecehan. Pelecehan verbal bukan ucapan ringan, tetapi bagian dari kekerasan seksual sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari posisi akademik, mutlak diperlukan agar efek jera tercapai dan mahasiswa terlindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak kepercayaan publik dan integritas pendidikan.


    Ketiga, Kohati mendesak Uniba menanamkan pendidikan berbasis kesetaraan gender melalui kurikulum, pelatihan dosen, dan seluruh kegiatan akademik. Pendidikan gender penting agar seluruh civitas akademika memahami bentuk kekerasan seksual, menyadari relasi kuasa, dan menciptakan kampus ramah gender. Tanpa langkah ini, pelecehan berulang akan terus terjadi dan budaya bungkam tetap dipelihara. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Kohati menegaskan, gagal menanamkan literasi gender adalah kegagalan institusi dalam melindungi mahasiswa, dan kampus wajib bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang muncul.


    Ketua Umum HMI Komisariat Uniba, Ariya Bima, turut menyampaikan sikap tegasnya. “Pelecehan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Terlebih jika pelaku berasal dari lingkungan kampus sendiri, hal ini mencederai kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi fasilitator perkembangan mereka. Kampus bukan sekadar tempat belajar teori, tetapi tempat membangun karakter dan menghargai nilai kemanusiaan,” ujar Ariya Bima selaku Ketua Umum HMI Komisariat Uniba.


    Ketua Umum Kohati Komisariat Uniba, Resta Olimpia, menambahkan: “Kohati bersimpati dan mengapresiasi keberanian korban yang bersuara. Korban berbicara bukan hanya atas nama dirinya, tetapi juga mewakili banyak korban lain yang belum berani bersuara. Keberanian korban adalah suara kita bersama untuk memutus budaya bungkam yang selama ini berkembang di institusi. Jika terbukti, dosen bersangkutan harus diberi sanksi tegas sesuai UU No. 12 Tahun 2022,” ujar Resta Olimpia.


    Bendahara Umum Kohati Komisariat Uniba, Ratu Bilqis Nurhaida, menegaskan urgensi langkah nyata pasca demonstrasi mahasiswa. “Kampus harus serius memberantas pelecehan. Mereka harus punya aturan jelas, tim khusus untuk menampung laporan, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku. Jangan ada kasus yang ditutup-tutupi. Semua civitas akademika harus berani bersuara. Semakin banyak yang berani bicara, semakin aman kampus, dan mahasiswa bisa fokus belajar tanpa rasa takut,” ujar Ratu Bilqis.


    Sampai berita ini diturunkan, Universitas Bina Bangsa belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan pelecehan verbal tersebut. Kohati Komisariat Uniba menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan siap menempuh langkah strategis, termasuk memobilisasi mahasiswa, mempublikasikan setiap perkembangan, serta menyoroti kebijakan maupun tindakan lembaga yang dinilai mengabaikan keselamatan civitas akademika.

    “Kami menuntut keadilan dan respons nyata dari seluruh pihak kampus. Sebagai lembaga pendidikan, kampus memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindak tegas pelaku, memperkuat mekanisme perlindungan mahasiswa, serta menegakkan budaya aman dan ramah gender. Kohati tidak akan berhenti menekan hingga setiap pelaku menerima sanksi yang setimpal, dan nilai kemanusiaan benar-benar ditegakkan,” tegas Kohati.(Ayom)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini