Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia berinisial IKL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (13/8) berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan sejak 2024 hingga 2025. IKL, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, antara lain:
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.
Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,088 triliun, dengan angka pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejaksaan.go.id)