Purwakarta, 29/09/2025– Sejumlah awak media di Kabupaten Purwakarta mengaku kesulitan memperoleh informasi publik dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga negara.
Upaya untuk mendapatkan keterangan langsung dari pejabat Kemenag Purwakarta disebut telah dilakukan berulang kali. Namun, jurnalis kerap menemui kendala karena pejabat bersangkutan selalu berhalangan dengan berbagai alasan.
Kantor Kemenag Purwakarta yang beralamat di Jl. KH. Abdurahman No. 2, Purwakarta 41114, menjadi tujuan utama media dalam mencari konfirmasi. Namun, akses informasi langsung dinilai sulit, terutama dari pejabat kunci seperti Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. H. Munir Huda. Kedua pejabat ini kerap tidak dapat ditemui ketika wartawan berusaha meminta klarifikasi terkait sejumlah isu publik.
Tak hanya secara langsung, awak media juga sudah berinisiatif menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon, bahkan meninggalkan nomor kontak dengan harapan bisa dihubungi kembali. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut maupun respons resmi dari pihak Kemenag.
“Padahal kami hanya ingin mendapatkan penjelasan agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Tapi setiap kali mencoba bertemu, selalu ada alasan,” ujar seorang awak media yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis, apakah Kemenag Purwakarta belum siap sepenuhnya menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, atau terdapat faktor lain yang menghambat komunikasi.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.” Sementara dalam Pasal 3 ditegaskan, tujuan undang-undang tersebut adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana dan proses kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Para jurnalis berharap pihak Kemenag Purwakarta segera membuka ruang komunikasi yang lebih transparan. Dengan demikian, sinergi antara media dan pemerintah dapat terjalin baik demi memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat luas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Redaksi: Sukapurwanews
#Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta
#Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
#Kementerian Agama Republik Indonesia
