Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak adanya audit investigatif terkait tidak disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar. Dana yang semestinya menjadi hak desa itu terbukti tidak pernah ditransfer, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) di DPRD Purwakarta, Senin (1/9).
Ketua DPRD Purwakarta secara tegas menyatakan bahwa:
Tidak ada kondisi luar biasa (force majeure) pada periode tersebut.
Tidak ada persetujuan DPRD untuk penundaan maupun pengalihan DBHP.
Tidak pernah dilakukan mekanisme perubahan APBD.
Pernyataan itu memperkuat kesimpulan bahwa penahanan DBHP merupakan perbuatan melawan hukum. Dalih Pemkab bahwa dana tersebut dianggap sebagai “utang” dibantah keras, karena mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Zaenal Abidin, Ketua KMP, menegaskan bahwa DBHP adalah dana wajib transfer yang hanya bisa ditunda apabila terjadi krisis fiskal atau bencana besar. Itupun harus melalui perubahan APBD dengan persetujuan DPRD. Fakta menunjukkan syarat itu tidak terpenuhi.
“Yang menjadi pertanyaan, dana sebesar Rp71,7 miliar ini ke mana mengalir? Pada periode yang sama, justru marak pembangunan infrastruktur besar-besaran. Hal ini menguatkan dugaan dana desa dialihkan untuk memperkaya kontraktor dan pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih jauh, KMP menilai potensi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam kasus ini. Bila terbukti adanya pemufakatan pejabat dalam menahan atau mengalihkan dana desa, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, mulai Pasal 2, 3, 8 hingga Pasal 15, dapat dikenakan.
KMP menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan dan audit investigatif. “Ini menyangkut hak desa-desa di Purwakarta senilai puluhan miliar rupiah. Uang itu bukan hanya angka, tapi menyangkut pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat desa yang selama ini dirampas,” pungkas Zaenal.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi
Editor Web : Ikhsan Adzkar