Purwakarta — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan skandal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta. Sorotan tajam publik tidak hanya tertuju pada anggaran tahun 2023–2024 yang disebut-sebut penuh kejanggalan, tetapi juga pada sikap arogan Kepala Sekolah Ajang Sarif Hidayat saat diminta memberikan klarifikasi oleh awak media.
Alih-alih menjawab secara transparan, Ajang justru melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi.
“Saya bukan orang Batak, tapi saya lebih dari Batak,” ucapnya lantang di hadapan wartawan dan sejumlah guru.
Ucapan ini bukan hanya dianggap tidak etis, tetapi juga mempertebal dugaan bahwa ada yang disembunyikan terkait pengelolaan dana publik.
Asep Saepudin, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Purwakarta, menyayangkan tindakan Ajang yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
“Kalau media saja diperlakukan arogan, wajar bila masyarakat curiga ada sesuatu yang tidak beres. Dana BOS itu uang rakyat, harus transparan dan akuntabel,” tegas Asep kepada Awak media, Jumat (5/9/2025).
Asep menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut bisa masuk ranah pidana korupsi.
Pakar hukum publik mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS wajib sesuai dengan juknis dan prinsip transparansi. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, kepala sekolah atau pihak terkait dapat dijerat dengan UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
“Pelanggaran pengelolaan dana BOS bisa masuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara.
Disdik Jabar, Publik Desak Audit
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya Disdik Jabar memicu kemarahan publik dan desakan agar segera dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum.(///)
Redaksi Sukapurwanews