Lampung Utara – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur. Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Ahmad, Kamis (18/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu siap edar, 2 butir pil ekstasi, plastik klip kosong, sebuah pipet, kotak rokok, satu unit ponsel Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap masyarakat lebih aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar