PURWAKARTA — Konflik kerja sama di sektor peternakan ayam di Kabupaten Purwakarta kini berujung ke meja hijau. Seorang peternak asal Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Ir. Alsiner Banjarnahor, resmi menggugat dua rekannya — Madinur Sibarani selaku pemodal dan Aslet Silaban selaku pengawas — serta pihak PT Surya Unggas Mandiri atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pelanggaran kesepakatan kerja sama.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Alsiner menuntut royalti berbentuk materiil sebesar Rp1 miliar dan imateriil senilai Rp10 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian usaha, kehilangan aset, serta penderitaan ekonomi, sosial, dan psikologis yang dialaminya akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.
“Saya merasa dikhianati. Saya yang membangun dan mengelola peternakan ini sejak awal, tapi mereka membuat kesepakatan baru tanpa sepengetahuan saya. Semua jerih payah saya seolah dihapus begitu saja,” ungkap Alsiner usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (30/10/2025).
Perselisihan bermula pada 30 Maret 2021, ketika Aslet Silaban menandatangani perjanjian kerja sama baru dengan PT Surya Unggas Mandiri tanpa seizin Alsiner. Padahal sejak usaha ini berdiri, seluruh kegiatan operasional peternakan — mulai dari pengadaan bibit ayam, perawatan, pakan, hingga pemasaran — dikelola sepenuhnya oleh Alsiner.
“Saya mempertahankan usaha ini dengan penuh perjuangan. Mobil sudah saya jual, rumah saya gadaikan, bahkan semua harta yang saya miliki habis untuk kelangsungan peternakan ini,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, sejak kerja sama tersebut diputus sepihak, seiring berjalannya waktu kehidupan ekonominya kian terpuruk. Seluruh hasil kerja keras dan aset yang selama ini dibangun hilang begitu saja, sementara usaha peternakan yang ia rintis diambil alih tanpa sepengetahuan dirinya.
“Setelah kerja sama itu dihentikan sepihak, ekonomi saya benar-benar jatuh. Saya kehilangan penghasilan, aset, dan kepercayaan. Hidup saya seolah dimulai dari nol,” tambah Alsiner lirih.
Dalam gugatan yang diajukan, Alsiner meminta majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat mengganti kerugian materiil senilai Rp1 miliar dan imateriil Rp10 miliar, serta mengembalikan seluruh hak usaha yang telah diambil tanpa persetujuan sah dari pihaknya.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis (30/10/2025). Namun, kedua tergugat — Madinur Sibarani dan Aslet Silaban — tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 November 2025 mendatang dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
“Saya percaya keadilan masih ada di negeri ini. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan, dan mereka yang merugikan saya bertanggung jawab,” tegas Alsiner.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap mencerminkan persoalan klasik yang kerap dialami pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat bermitra dengan pihak bermodal besar. Banyak pihak menilai perkara ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha agar setiap bentuk kerja sama tetap menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Unggas Mandiri maupun kedua tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Sumber: Redaksi Sukapurwanews (yd)

 
 
 
 
