PURWAKARTA — Hubungan bisnis antara Alsiner Banjarnahor dan Aslet Silaban, yang semula terjalin sebagai kemitraan dalam usaha kandang ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kini berubah menjadi sengketa hukum. Perselisihan tersebut resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta) pada Selasa, 11 November 2025.
Mediasi ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang diajukan Alsiner terhadap Aslet Silaban dan Madinur Sibarani. Gugatan itu dilayangkan karena dugaan pelanggaran kesepakatan dalam pengelolaan bisnis kandang ayam yang disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung di ruang mediasi PN Purwakarta, Jalan Singawinata, dihadiri kedua belah pihak. Dalam pertemuan perdana tersebut, mediator belum mempertemukan penggugat dan tergugat secara langsung, melainkan meminta keterangan masing-masing pihak secara terpisah.
“Mediasi pertama sudah selesai. Minggu depan hari Selasa akan dilanjutkan kembali dengan mediator yang sama. Kami masing-masing diminta menyiapkan catatan untuk dibahas pada pertemuan berikutnya,” ujar Alsiner Banjarnahor usai keluar dari ruang sidang.
Alsiner menjelaskan bahwa tuntutan awal sebesar Rp1 miliar hanya mencakup kerugian material. Namun, dalam mediasi berikutnya, ia akan menambahkan tuntutan kerugian immaterial senilai Rp10 miliar yang menurutnya mencerminkan penderitaan moral, tekanan batin, serta reputasi yang ia rasakan akibat perselisihan bisnis tersebut.
“Nilai Rp1 miliar itu hanya untuk kerugian material. Tapi untuk immaterial, saya menuntut Rp10 miliar sesuai dengan apa yang saya alami dan rasakan selama proses ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak tergugat Aslet Silaban dan Madinur Sibarani tetap enggan memberikan keterangan kepada media. Keduanya memilih meninggalkan area pengadilan sesaat setelah sesi mediasi usai.
Proses mediasi berjalan tertib dan kondusif, meski belum menghasilkan kesepakatan bersama. Hakim mediator menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.30 WIB, untuk memberi kesempatan kedua pihak mencari titik damai sebelum perkara ini berlanjut ke sidang terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Purwakarta, mengingat usaha peternakan ayam yang disengketakan tersebut telah beroperasi cukup lama dan bernilai besar. Warga berharap, proses hukum ini dapat menemukan penyelesaian yang adil tanpa menimbulkan keretakan sosial di masyarakat.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Yadi
Editor. : Ikhsan Adzkar

